News Rabu, 09 Maret 2022 | 15:03

Beri Penghargaan ke Istrinya, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Lihat Foto Beri Penghargaan ke Istrinya, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Ketua KPK Firli Bahuri serahkan hak cipta lagu mras dan himne KPK kepada istrinya, Ardina Safitri, Kamis. 17 Februari 2022. (Foto: Twitter)

Jakarta - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Korneles Materay, alumnus AJLK 2020 menyebut laporan tersebut terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli Bahuri, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Korneles di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sekaligus Kantor Dewas KPK, Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Rabu, 9 Maret 2022.

Menurutnya, terdapat dua permasalahan penting soal penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK tersebut.

Pertama, peristiwa itu menggambarkan adanya benturan konflik kepentingan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Dia menilai dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

"Hal ini berpengaruh pada netralitas keputusan tersebut. Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli makin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," ujarnya.

Kedua, Firli Bahuri diduga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Dalam konteks itu, kata dia, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada pimpinan lain dan juga Dewas sehingga peristiwa tersebut menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.

"Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Lebih lanjut, dia meminta agar Dewas KPK segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan hak cipta lagu mars dan himne kepada KPK.

Proses itu sebagai pengesahan hak intelektual atas dua lagu tersebut untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.

Penyerahan disampaikan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly kepada Firli Bahuri dalam acara peluncuran lagu mars dan himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya