Daerah Kamis, 02 Desember 2021 | 17:12

Curi Empat Motor di Aceh Barat Daya, TJ Terancam 5 Tahun Penjara

Lihat Foto Curi Empat Motor di Aceh Barat Daya, TJ Terancam 5 Tahun Penjara Pelaku pencurian motor bersama BB motor curian. Foto: Opsi/Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pria berinisial TJ (38 tahun) warga Desa Bagelan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terancam 5 tahun kurungan penjara atas kasus pencurian empat sepeda motor.

Kapolres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution melalui Kabag Ops Polres Abdya Kompol Masril membenarkan penangkapan terhadap tersangka TJ atas kasus pencurian kendaraan roda dua.

"Pasal yang akan diterapkan, yakni pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," kata Kompol Masril dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Kamis, 2 Desember 2021.

Dia berujar, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang dicuri TJ. Sementara satu unit kadung dijual kepada warga Aceh Selatan yang berinisial Ab.

Katanya, empat unit sepeda motor yang menjadi Barang Bukti (BB) itu terdapat laporan di-SPKT dan merupakan milik warga Abdya. Untuk satu unit sepeda motor lainnya masih dilakukan pencarian mengenai siapa pemiliknya.

"Adapun pemilik empat unit sepeda motor tersebut adalah warga Abdya," ucapnya.

Diterangkan Masril, awal kasus ini terungkap pada hari Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, di mana pada hari itu seorang korban kehilangan sepeda motor di sebuah gang pasar Jalan Haji Ilyas, Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.

"Selang beberapa jam, motor korban hilang. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapati ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV hingga berhasil diungkap," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya