Medan - Elfrida boru Rajagukguk terbilang nekat. Dia menerobos barikade iring-iringan mobil rombongan Presiden Jokowi saat melintas di jalan raya di Medan, Sumatra Utara, Kamis, 9 Februari 2023.
Dan dia berhasil mencegat mobil Presiden Jokowi hingga berbincang dengan orang nomor satu di negeri ini.
Pengakuan perempuan asal Kabupaten Toba, Sumatra Utara, itu dia menyampaikan permintaan tolong kepada Jokowi, agar ayahnya Dirman Rajagukguk dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Balige, Kabupaten Toba.
"Yang pasti aku sudah minta tolong ke presiden supaya membebaskan ayahku. Kalau gak ada juga realisasinya, aku bingung lah harus minta tolong kepada siapa lagi," kata Elfrida kepada Opsi, Kamis sore.
Dalam video yang dibagikan Elfrida, tampak dirinya berbincang dengan Jokowi. Presiden masih berada di dalam mobil, sedangkan perempuan Batak itu berbicara.
Sejumlah petugas paspampres tampak mengelilingi mobil Jokowi. Tas yang dibawa Elfrida juga terlihat dipegang salah seorang petugas.
Baca juga: Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan Tinggi, Dirman Rajagukguk Justru Ditahan Kejari Balige
Setelah berbicara beberapa menit, Elfrida yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, bergerak. Tas miliknya yang dipegang petugas diterimanya dan dia berjalan menjauhi mobil Jokowi.
Pengakuan Elfrida, selepas berbicara kepada Jokowi, dia kemudian dibawa ke Polda Sumatra Utara.
Di sana dia dikawal sejumlah ajudan Presiden Jokowi, guna memberikan keterangan terkait kasus yang mendera ayahnya, Dirman Rajagukguk.
"Baru dari Polda Sumut aku, Ito..Didampingi langsung oleh ajudannya presiden yang ganteng-ganteng dan masih muda," katanya.
Di sana dia ditanya penyidik terkait kasus ayahnya.
"Mereka nanya-nanya lah gimana kronologisnya. Ada juga tadi penyidik dari Polres Toba di situ. Aku bilang, semua polisi di Toba itu sama dengan TPL. Mereka jadi pelindung bagi TPL," tuturnya.
Kasus Dirman Rajagukguk
Dirman Rajagukguk, seorang petani di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, harus mendekam di penjara hanya karena berladang dan membakar ilalang di areal ladang kopinya.
Ladang seluas lima rante di Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, itu diklaim PT Toba Pulp Lestari (PT TLP) sebagai lahannya.
Elfrida Rajagukguk saat berbincang dengan Jokowi, Kamis, 9 Februari 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Dirman dituduh menguasai hutan dan melakukan pembakaran hutan, yang konon diklaim sebagai areal konsesi korporasi yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama.
Dirman pun dilaporkan pihak perusahaan itu ke polisi dan sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan putusan tiga tahun penjara.
Dalam perkembangan kasusnya, Dirman masih harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balige meski sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Majelis Hakim PT Medan dalam amar putusannya pada 13 Desember 2022 nomor: 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rutan Balige.
Baca juga: Dirman Rajagukguk, Petani di Toba Dipenjara Karena Menanam Ubi di Lahan TPL
Pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 08:00 WIB, Kejaksaan Negeri Balige secara administratif telah mengeluarkan Dirman Rajagukguk dari Rutan Balige.
Namun secara fisik Dirman Rajagukguk tetap diperintahkan untuk tetap di dalam Rutan Balige.
Alasannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Maret 2019 nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 juncto putusan PT Medan tanggal 26 Maret 2018 nomor: 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN juncto putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 nomor: 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg.
Putusan itu menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.
Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 15 April 2019 nomor: 16 K/PID.SUS-LH/2019 juncto putusan PT Medan tanggal 23 Mei 2018 nomor: 378/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN juncto putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 7 Maret 2018 nomor: 112/Pid.B/LH/2017/PN Blg.
Putusan itu menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti sengaja membakar hutan dan menjatuhkan pidana empat bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kedua putusan perkara tersebut bermula dari laporan PT Toba Pulp Lestari Tbk atas perbuatan Dirman menguasai secara fisik sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi sebagai tempat menanam kopi, jagung, dan mendirikan rumah tempat tinggal.
Karena tidak puas dengan rendahnya kedua putusan tersebut, pada 1 Februari 2021, pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk kembali mengadukan kasus ini.
Baca juga: Pengakuan Dirman Rajagukguk Dirinya Diadang Puluhan Jaksa di Depan Rutan Balige
Di mana kemudian hasilnya Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan 13 Desember 2022 nomor: 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, yang diantaranya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 6 Oktober 2022 nomor: 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg yang dimintakan banding.
Hakim PT Medan dalam putusannya menyatakan perbuatan Dirman Rajagukguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
Pengadilan selanjutnya memutuskan agar melepaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari segala tuntutan penuntut umum, memerintahkan JPU membebaskan Dirman Rajagukguk dari Rutan Balige.
Hakim juga memulihkan hak Dirman Rajagukguk dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Namun sampai saat ini, Dirman masih ditahan di Rutan Balige.[]