Siantar - Universitas Simalungun (USI) yang terletak di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, terus berbenah dari sisi kualitas kampus dan para tenaga pengajar atau dosen.
Teranyar, perguruan tinggi yang berdiri pada 1966 lewat prakarsa Brigjen Purn. Radjamin Purba, Bupati Simalungun kala itu, melahirkan lima profesor atau guru besar.
Kelimanya mendapatkan gelar akademik bergengsi itu di masa kepemimpinan Rektor Dr. Sarintan Efratani Damanik, yang menjabat sejak 10 Desember 2022.
Kelima profesor dimaksud, yakni:
1. Prof. Dr. Ika Rosenta Purba (Dosen FKIP)
2. Prof. Dr. Hisarma Saragih (Dosen Pascasarjana)
3. Prof. Dr. Ridwin Purba (Dosen FKIP)
4. Prof. Dr. Ulung Napitu (Dosen Pascasarjana)
5. Prof. Dr. Anita Purba (Dosen FKIP).
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Untuk bisa menjadi guru besar, ternyata bukan hal mudah. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi.
Dikutip dari ridwaninstitute.co.id, syarat menjadi guru besar antara lain:
Memiliki Ijazah Doktor (S3)
Memiliki gelar Doktor atau gelar S3, baik dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Pengajuan Minimal 3 Tahun Setelah Lulus S3
Seorang dosen harus melakukan pengajuan guru besar setelah tiga tahun mendapatkan gelar doktor (S3).
Misalkan, kamu lulus S3 pada tahun 2024, baru dapat mengajukan kenaikan pangkat menjadi Profesor pada tahun 2027.
Publikasi Jurnal Internasional Bereputasi
Agar bisa menjadi guru besar, seorang dosen perlu memenuhi persyaratan terkait publikasi ilmiah. Persyaratan tersebut melibatkan publikasi artikel ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi.
Setidaknya, satu artikel ilmiah harus dipublikasikan dalam jurnal internasional yang terindeks di Scopus, dengan menjadi penulis pertama.
Jika persyaratan ini dapat dipenuhi, maka jalan untuk menjadi Guru Besar dan gelar Profesor akan semakin terbuka.
Pengalaman Minimal 10 Tahun sebagai Dosen
Hal ini tidak terlalu sulit, mengingat sebagian besar dosen memerlukan waktu lebih dari 10 tahun untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor atau bahkan Lektor Kepala.
Makanya, bagi dosen yang secara khusus mengejar pengembangan karir akademik, tanpa disadari akan mengabdikan diri selama 10 tahun atau lebih, dan secara otomatis memenuhi syarat yang ditetapkan.
Memenuhi KUM
Syarat terakhir untuk mendapatkan gelar guru besar adalah memenuhi KUM atau angka kredit dosen.
Kenaikan jabatan fungsional dosen sangat bergantung pada akumulasi Kompetensi Umum yang dikumpulkan secara bertahap.
Setiap dosen yang melaksanakan tugas-tugas utama dan pendukung akan mendapatkan tambahan poin angka kredit.
Dengan jumlah tertentu, hal ini dapat membantu dosen dalam mencapai kenaikan jabatan fungsional.
Untuk dapat mencapai posisi Guru Besar, jumlah Kompetensi Umum yang terkumpul minimal harus mencapai 850 poin atau bahkan 1.050 poin. []