Medan - Seekor Trenggiling (Manis Javanica) seberat 6 kilogram dilepasliarkan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Selasa 16 Agustus 2022.
Pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang.
Satwa liar dilindungi itu ditemukan seorang warga bermarga Pakpahan pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 21:00 WIB, saat melintas di Dusun Sordang, Desa Unte Mungkur IV.
Kabar temuan Trenggiling tersebut diterima anggota Kelompok Konservasi Penyu Pantai Bandang (KKP2B), Jasman dan mengkoordinasikannya ke Yayasan Menjaga Pantai Barat (Yamantab) yang meneruskannya ke BKSDA dan pemerintah desa setempat serta pihak kepolisian.
Ketua KKP2B, Parningotan Pandiangan menyebutkan, pelepasan kembali satwa liar tersebut adalah bentuk kesadaran warga di Desa Rawa Makmur untuk ikut menjaga dan melestarikan satwa liar dilindungi.
"Walau sebelumnya di warga ada ketidaktahuan kalau itu satwa dilindungi, namun setelah dijelaskan, dan ada juga petugas BKSDA yang datang membantu proses pelepasliaran, akhirnya warga memahami dan mempersilahkan agar Trenggiling tersebut dikembalikan ke habitatnya tak jauh dari Desa Rawa Makmur," ungkap Parningotan.
Petugas BKSDA Sumut, Lantas Hutagalung yang turun langsung ke Desa Rawa Makmur mengapresiasi kerjasama semua pihak hingga dilepasliarkannya Trenggiling tersebut.
"Semua berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik, semoga setelah dilepaskan kembali, satwa tersebut kembali hidup di habitatnya dengan baik. Harapan kita, ke depan jika bertemu Trenggiling di jalan agar dibiarkan saja melintas dan kembali ke hutan," katanya. []