News Senin, 16 Oktober 2023 | 18:10

DPR dan Pemerintah Harus Revisi UU Pemilu Baru Gibran Bisa Daftar ke KPU

Lihat Foto DPR dan Pemerintah Harus Revisi UU Pemilu Baru Gibran Bisa Daftar ke KPU Jubir TPN Ganjar, Chiko Hakim. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang membolehkan kandidat maju sebagai capres-cawapres yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah meski belum 40 tahun menuai respons dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.

Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo, Chiko Hakim dalam keterangan persnya di Media Center TPN Ganjar Pranowo, Menteng Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa pada prinsipnya apa yang telah diputuskan MK, menjadi hak MK itu sendiri.

"Tapi kami mempunyai sikap yang cukup jelas mengenai hasil dari putusan  tersebut," kata Chiko, Senin, 16 Oktober 2023 sore. 

Menurut dia, pihaknya merasa bahwa MK hanya berhak menyatakan apakah undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak. 

Dengan itu ketika MK mengambil materi muatan baru, yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK telah melampaui kewenangannya.

Sebagai institusi negara kata dia, tentunya apa yang diputuskan MK walaupun ia bersifat final dan binding (mengikat), tidak memiliki fungsi legislasi. 

"Jadi Mahkamah Konstitusi adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum," tukasnya. 

DPR dan pemerintah kata dia, secara bersama harus merevisi Undang-undang Pemilu sesuai dengan keputusan dari MK tersebut. 

"Dengan demikian, sebelum Undang-undang Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai usia 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden," tukasnya. 

Lebih katanya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah, sebelum Undang-undang Pemilu tersebut direvisi di DPR.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan dari seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Pernusa: Ada Tendensius untuk Menjatuhkan Jokowi 

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Almas Tsaqibbirru Re A bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.

Pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.

Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK. 

Almas diketahui merupakan mahasiswa asal Universitas Surakarta. Dia disebut pengagum Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang maju dalam PIlpres 2024 mendatang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya