Daerah Jum'at, 10 Februari 2023 | 18:02

Dugaan Duit Rp 1 Miliar ke Rekening Pribadi Sekda Simalungun, Jaksa Diminta Serius Mengusutnya

Lihat Foto Dugaan Duit Rp 1 Miliar ke Rekening Pribadi Sekda Simalungun, Jaksa Diminta Serius Mengusutnya Sekda Simalungun Esron Sinaga. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun atau Gemapsi pada 18 Januari 2023 lalu melaporkan dugaan aliran uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga.

Laporan disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, seperti diungkap Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih kepada Opsi, pada Jumat, 10 Februari 2023.

Uang Rp 1 miliar diduga merupakan fee kegiatan di Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun. 

APBD Tahun 2022 Kabupaten Simalungun mengalokasikan Rp 55,4 miliar untuk sekretariat daerah.

Dari besaran anggaran itu, terdapat kegiatan belanja barang dan jasa sebesar Rp 28,9 miliar. 

Menurut Gemapsi dalam laporannya, diduga uang Rp 1 miliar yang masuk ke rekening pribadi Esron Sinaga merupakan fee dari kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah.

Berdasarkan laporan Gemapsi kata Jahenson, pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu, Sekda Esron Sinaga sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Simalungun. 

Baca juga: Bupati Simalungun Diminta Copot Sekda Esron Sinaga, Ini Deretan Masalahnya

Lima hari kemudian, persisnya Rabu, 8 Februari 2023, Bendahara Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun juga sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Simalungun. 

Terkait kebenaran informasi pemanggilan dirinya, Esron Sinaga yang dihubungi lewat pesan pendek WhatsApp pada Jumat, 10 Februari 2023 sore, belum memberikan penjelasan.

Baca juga: Surat Edaran Kutip Ayat Kitab Suci, Seorang Pejabat di Simalungun Dicopot

Hal sama dari Kejaksaan Negeri Simalungun, belum ada keterangan resmi meski sudah dikirimkan konfirmasi kepada salah seorang jaksa lewat pesan pendek WhatsApp. 

Jahenson meminta jaksa serius mengusut kasus ini. Karena menurut dia, sudah sempat viral di media sosial, dan media massa lainnya. Bahkan menurutnya sudah menjadi atensi Kejari Simalungun.

Gemapsi katanya sudah melayangkan laporan dan pengaduan pada 18 Januari 2023 dengan nomor surat: Gemapsi/19/Sim/Pms/I/2023.

Surat laporan dan pengaduan ditujukan selain ke jaksa juga ke BPK Perwakilan Sumut dan PPATK.

"Sebagai pelapor, saya meminta khususnya Kejaksaan Simalungun untuk benar-benar serius menangani permasalahan ini," katanya.  

Dia juga mendesak Bendahara Sekretariat Daerah Pemkab Simalungun untuk membuka secara jujur persoalan aliran dana Rp 1 miliar tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya