Daerah Kamis, 04 Juli 2024 | 16:07

GTRA Siantar Dibentuk, Penrad Siagian Imbau Bekerja Untuk Kepentingan dan Keadilan Rakyat

Lihat Foto GTRA Siantar Dibentuk, Penrad Siagian Imbau Bekerja Untuk Kepentingan dan Keadilan Rakyat Pdt Penrad Siagian. (Foto: Ist)

Siantar - Anggota DPD RI Terpilih, Pdt Penrad Siagian merespons pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kota Pematangsiantar.

Penrad menjelaskan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria No 50 Tahun 1960 adalah payung hukum atas persoalan tanah yang ada di Indonesia.

Lahirnya UU Pokok Agraria, lanjutnya, adalah dasar untuk dilakukannya landreform atau penataan dan redistribusi lahan pertanian.

UUPA juga diyakini sebagai landasan untuk mengatasi berbagai persoalan tanah yang ada di Indonesia.

Namun, sambungnya, lebih dari 6 dekade UUPA lahir baru kemudian diikuti dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Senator terpilih dari Sumatra Utara (Sumut) ini mengungkapkan bahwa pembentukan gugus tugas ini dibentuk di seluruh wilayah di Indonesia.

Di Sumut, GTRA ini dipimpin oleh Gubernur sesuai dengan Perpres No. 86 Tahun 2018.

Diketahui, Selasa, 2 Juli 2024, GTRA Provinsi Sumut menggelar pertemuan di di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut untuk penguatan informasi dan data potensi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Menanggapi itu, Penrad Siagian mengapresiasi adanya pertemuan multi-stakeholder tersebut agar mempercepat kerja GTRA Provinsi Sumut dengan payung hukum UU Pokok Agraria.

Oleh sebab itu, ia meminta agar proses penyelesaian beberapa konflik agraria yang menjadi agenda prioritas GTRA baik secara nasional maupun di Provinsi Sumut dapat segera dilakukan.

"Hal ini agar keberadaan GTRA tidak hanya sekedar gimmick, tetapi benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat," kata Penrad seperti mengutip keterangannya pada Kamis, 4 Juli 2024.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi pembentukan GTRA di Kota Pematangsiantar. Ia pun mengingatkan agar GTRA Siantar dapat bekerja sesuai amanat UU Pokok Agraria dan UUD 1945 yang memberikan jaminan hidup bagi rakyat berbasis pada asas keadilan.

Sebagai senator terpilih, Penrad menegaskan akan terus melakukan pemantauan untuk menjamin bahwa hak rakyat Sumut, khususnya di Kota Pematangsiantar dalam hal ini hak atas tanah dapat diberikan sesuai amanat UU Pokok Agraria.

Terkhusus kepada GTRA Siantar, Penrad Siagian berharap gugus tugas ini dapat segera menyelesaikan persoalan-persoalan konflik agraria yang terjadi di Siantar.

Ia berharap adanya GTRA ini tidak hanya menjadi gimmick sehingga ke depan rakyat tidak kembali menjadi korban dalam perjuangan hak atas tanah.

Senator terpilih ini mengaku, dirinya memiliki perhatian khusus pada persoalan konflik agraria di Sumatra Utara khususnya Kota Pematangsiantar.

Sebab, selama ini Penrad telah mendampingi Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) dan juga beberapa kelompok masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Sumut yang mengalami konflik agraria

FUTASI, kata dia, telah lama berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah sebagai sumber penghidupan mereka.

"Semoga GTRA bersama stakeholder yang terlibat akan bekerja sungguh-sungguh, sehingga ke depan konflik-konflik agraria di Kota Pematang Siantar dapat diselesaikan," ujarnya.

"Yang perlu diingat adalah prinsip bahwa GTRA bekerja untuk kepentingan dan rasa keadilan bagi rakyat bukan untuk kalangan investor apalagi mafia," tuturnya menambahkan.

Di akhir, Penrad mengimbau agar GTRA Sumut dapat menyelesaikan konflik-konflik agraria yang banyak terjadi di Sumut di mana masyarakat selalu menjadi korban.

Lanjutnya, kepala daerah di kabupaten/kota yang ada di Sumut dapat lebih responsif dalam menanggapi persoalan agraria melalui pembentukan GTRA.

"Mengingat hampir di setiap kabupaten banyak muncul konflik agraria, agar setiap kepala daerah responsif memfasilitasi terbentuknya GTRA tingkat Kabupaten/Kota agar, melalui GTRA di setiap kabupaten atau kota, masyarakat memiliki tempat dan media untuk menyelesaikannya konflik-konflik agraria yang sedang dialami oleh masyarakat," ucap Penrad Siagian.[]

Apresiasi dan Kawal kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya