News Kamis, 09 Maret 2023 | 12:03

Indonesia Police Monitoring: Keputusan Menahan AG Atas Penganiayaan David Sudah Tepat

Lihat Foto Indonesia Police Monitoring: Keputusan Menahan AG Atas Penganiayaan David Sudah Tepat Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM), Ferdinand Hutahaean. (Foto: Istimewa)
CTYPE html>

Jakarta Indonesia Police Monitoring (IPM) menilai langkah Polda Metro Jaya menahan AG pacar Mario Dandy ditahan polisi atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David, sudah tepat. Penahanan dan penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah AG diperiksa oleh pihak kepolisian selama enam jam.

Direktur Eksekutif IPM, Ferdinand Hutahaean berpandangan bahwa proses penyidikan terhadap perkara penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario putra mantan pejabat Pajak Rafael Trisambodo menunjukkan kemajuan yang berarti setelah ditangani oleh Polda Metro Jaya. 
 
Sebab, lanjutnya, masyarakat sempat dibuat kecewa karena Kapolres Jakarta Selatan terkesan melindungi AG, yang diduga juga ada saat kejadian penganiayaan dan diduga terlibat hingga David mengalami penganiayaan yang mengakibatkan koma selama belasan hari.
 
"Saya pikir bahwa tindakan penyidik menetapkan AG sebagai tersangka dan menahannya adalah tindakan tepat. Kasus ini penganiayaan berat yang hampir menghilangkan nyawa orang dan menjadi sorotan publik. Maka sudah benar penyidik menahan AG," kata Ferdinand Hutahaean kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.

Selain itu, Indonesia Police Monitoring juga berharap bahwa kasus ini akan dituntaskan secepatnya oleh penyidik dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar segera disidangkan. 
 
"Saya berharap agar proses penyidikan segera selesai dan kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan. Ini penting agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang tega dan nekat melakukan kekerasan kepada orang lain," ucap Ferdinand.
 
Sebelumnya, AG (15) ditahan polisi atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David. AG disebut-sebut terlibat sebagai pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David (17). AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
 
Polisi mengungkapkan alasan AG ditahan dalam kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David. "Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya