News Rabu, 08 Desember 2021 | 13:12

Jangan Mau Rugi, Ternyata Uang Rusak atau Cacat Bisa Ditukar Melalui Aplikasi Ini

Lihat Foto Jangan Mau Rugi, Ternyata Uang Rusak atau Cacat Bisa Ditukar Melalui Aplikasi Ini Ilustrasi uang rupiah rusak atau cacat. foto: istimewa.

Jakarta - Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) di laman resmi https://pintar.bi.go.id mulai 9 Desember 2021.

"Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Opsi, Rabu, 8 Desember 2021.

Dengan demikian, kata dia, antrean pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di bank sentral bisa dikurangi.

Melalui aplikasi PINTAR, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Erwin menjelaskan, masyarakat bisa melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

"Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat," katanya.

Dengan layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara daring menggunakan aplikasi PINTAR, kata dia, masyarakat akan memeroleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat, aman, nyaman, dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya