Daerah Selasa, 05 Juli 2022 | 17:07

Jangan Salurkan Dana CSR Perusahaan ke Bupati Simalungun, Begini Alasannya

Lihat Foto Jangan Salurkan Dana CSR Perusahaan ke Bupati Simalungun, Begini Alasannya Warga pemegang kartu Sikerja menerima bantuan dari Pemkab Simalungun, Sumatra Utara, 28 Juni 2022. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) meminta sejumlah perusahaan di Kabupaten Simalungun dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) tidak melalui Pemerintah Kabupaten Simalungun.

"Karena kami duga penyaluran dana CSR tersebut sangat berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan politik Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan istri sebagai Ketua Tim PKK," kata Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih dalam keterangan pers, Selasa, 5 Juli 2022.

Dasar permintaan kata dia, karena pada masa kampanye Pemilihan Bupati Simalungun Tahun 2020, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi membagikan kepada pemilihnya kartu Sikerja untuk 150 ribu orang.

Dalam pemberian kartu Sikerja tersebut, secara jelas dinyatakan bahwa pemegang kartu akan diberikan modal kerja sampai batas Rp 50 juta.

Beberapa kesempatan, Ketua Tim PKK Kabupaten Simalungun Ny Ratnawati Sidabutar yang merupakan istri Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga membagikan alat pertanian, dan alat keterampilan kepada beberapa orang yang memegang kartu Sikerja.

"Sumber dana pembelian barang dan peralatan tersebut adalah dari dana CSR Bank Sumut," ungkap Jahenson.

Baca juga:

PTPN IV Harus Hentikan Tanam Sawit di Simalungun, Cuma Mendatangkan Sengsara

Dia menegaskan, dana CSR peruntukannya adalah untuk seluruh warga Kabupaten Simalungun dan bukan hanya untuk pemegang kartu Sikerja saja.

Jahenson menjelaskan, pemegang kartu Sikerja sebanyak 150.000 orang, dan itu hanya 15 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Simalungun.

Pada setiap pertemuan dengan pemimpin perusahaan, seperti PTP Nusantara IV dan PT Goodyear, Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga selalu menekankan dan meminta dana CSR dari perusahaan tersebut. 

Dia mengingatkan bahwa dana CSR bukan untuk pemerintah, tetapi untuk masyarakat, dan pemerintah hanya sebagai fasilitator dan pembina.

"Ketentuan penyaluran dana CSR adalah perusahaan langsung kepada masyarakat. Kami menduga kuat untuk memenuhi janji-janji politik dalam memenuhi kartu SiKerja, Bupati Simalungun akan memakai PKK dalam memenuhi janjinya membayar kartu SiKerja dengan menggunakan dana CSR sebagaimana yang telah terlaksana dari dana CSR Bank Sumut," tukas dia.

Seturut dengan itu, pihaknya dari Gemapsi meminta PTP Nusantara IV, Bank Sumut, PT Bridgestone Rubber Estate, dan PT Suri Tani Pemuka memberikan CSR langsung kepada masyarakat dan bukan kepada Bupati Simalungun atau Ketua Tim PKK Kabupaten Simalungun. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya