Medan - Sebanyak 306 tahanan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan yang berstatus inkrah, dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin malam, 6 Desember 2021.
Adapun rincian tahanan yang dipindahkan itu, yakni Rutan Tanjung Gusta 269 orang, Lapas Anak 11 orang, Lapas Perempuan 26 orang, tahanan titipan jaksa 29 orang.
Sebelum dikirim, ratusan tahanan ini menjalani swab tes Covid-19, hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Setelah itu, para tahanan diberangkatkan menggunakan mobil angkutan Polda Sumut dan beberapa mobil tahanan lainnya.
Selama proses pemindahan tahanan ini, Kepala Polda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak hadir menyaksikan langsung. Panca juga terlihat meninjau kondisi di sel Polrestabes.
Sedangkan, Waka Polda Sumut Brigjen Dadang Hartanto juga terlihat setia mendampingi Panca.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, rumah tahanan Polrestabes Medan dihuni lebih dari 700 orang yang terlibat berbagai kasus kejahatan.
"Dari jumlah tahanan yang ada saat ini, sudah over kapasitas. Jadi sebanyak 306 tahanan yang sudah divonis dan statusnya inkrah, kita pindahkan ke Lapas Tanjung Gusta dan beberapa lapas lain di Medan," kata Hadi, Selasa, 7 Desember 2021.
Hadi mengungkapkan, dalam pemindahan tahanan tersebut, Kapolda Sumut yang didampingi Waka Polda langsung memantau proses pemindahan dan sekaligus memastikan tahanan mendapat pelayanan yang baik.
"Langkah yang dilakukan Kapolda Sumut tidak lepas dari hasil anev kejadian beberapa waktu yang lalu, ada tahanan yang meninggal dianiaya sesama tahanan," tuturnya.
"Jadi kita tidak ingin hal itu terulang kembali. Bapak Kapolda melihat, menganalisa dan evaluasi yang dilakukan malam ini dengan memindahkan kurang lebih 300 tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum," ucap Kombes Hadi Wahyudi menambahkan.[]