News Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:01

Kasus Harun Masiku, KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

Lihat Foto Kasus Harun Masiku, KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto Gedung Merah Putih KPK. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Hasto.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," ujar Tessa kepada wartawan, Sabtu, 11 Januari 2025.

Hasto Kristiyanto sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan tersebut pada Jumat, 10 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Permohonan ini diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak yang terkait.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan. 

Ia disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR dengan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa dan menghalangi pelantikan caleg Riezky Aprilia yang seharusnya menggantikan kursi tersebut.

Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan dengan menyuruh merusak barang bukti dan membantu Harun Masiku melarikan diri.

Hasto sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa pekan lalu. Namun, ia meminta penundaan karena sedang mempersiapkan peringatan HUT PDIP. 

KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada Senin, 13 Januari 2025.

Hasto menyatakan akan memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan secara kooperatif.

“Saya menerima surat panggilan KPK, hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB. Dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025.

KPK memastikan seluruh proses hukum terkait kasus ini, termasuk praperadilan, akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya