News Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:08

Kasus Kematian Brigadir J Terungkap, GMKI: Kapolri Tetap Konsisten dengan Presisi

Lihat Foto Kasus Kematian Brigadir J Terungkap, GMKI: Kapolri Tetap Konsisten dengan Presisi Ketua Umum GMKI, Jefri Edi Irawan Gultom. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) salut dengan cara Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, dalam mengungkap kematian Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat dengan cara khasnya yang tidak terburu-buru alias Ojo Kesusu.

Ketua Umum GMKI, Jefri Edi Irawan Gultom menilai, Kapolri tetap konsisten dengan presisi dan menjalankan instruksi Presiden Jokowi.

"Saat ini, publik sudah melihat bagaimana perkembangan kasus Brigadir J dan pak Kapolri selalu memperlihatkan bahwa dirinya konsisten pada presisi Polri dan selalu mengingatkan instruksi presiden, dengan pegangan yang teguh tersebut," kata Jefri Edi Irawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ia berharap, tragedi tersebut sebagai momentum meluruskan kembali doktrin Polri yaitu satya haprabu.

"Kita apresiasi pak Kapolri berhasil mengungkap dengan tenang, tidak Ojo Kesusu, istilah pak Jokowi. Karena progres kasus Brigadir J, pelan tapi pasti berjalan dengan baik dan transparan dan memperlihatkan kalau hukum tidak tumpul ke atas. Penjelasan Menkopolhukam terkait cara Kapolri tersebut terbukti," katanya.

Lanjut Jefri Edi Irawan menjelaskan, terkait pengakuan Bharada E yang mengaku disuruh oleh pimpinan atau atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Jika benar Bharada E melakukannya karena dipaksa dan diperintah secara sah dan dapat dibuktikan, sudah selayaknya dia di ringankan. Namun, meskipun dia menjalankan perintah atasan, harusnya ada diskresi dalam dirinya untuk menilai perintah yang bertentangan dengan hukum," kata Jefri Edi Irawan.

Sehingga, Ia menilai, tindakan Bharada E bisa dijadikan momentum pembenahan internal kepolisian bahwa doktrin satya haprabu itu, harus diluruskan kembali di kalangan anggota Polri.

"Satya haprabu dalam catur prasetya adalah negara dan Indonesia adalah negara hukum. Maka, harus diluruskan bahwa kesetiaan terhadap hukum itu lah satya haprabu yang sesungguhnya yang hari ini dimaknai sebagai atasan. Jadi, ketika anggota menolak perintah yang melanggar hukum, dia tetap memegang teguh satya haprabu," katanya.

Untuk mewujudkan itu, kata Jefri Edi Irawan, GMKI menilai, pelurusan tersebut disarankan dimulai dari satuan reserse yang paling sering bersentuhan dengan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

"Mungkin ada baiknya, Pak Kapolri segera melakukan mutasi besar-besaran ditubuh Polri, khususnya di reserse, mulai dari tingkat Mabes hingga tingkat Polres di seluruh Indonesia," tutup Jefri Edi Irawan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya