Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap yang menjaring Bupati Bogor Ade Yasin.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Ade Yasin diduga menyuap pegawai BPK Jawa Barat demi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk tahun anggaran (TA) 2021.
Dari 12 orang yang ditangkap KPK, sedikitnya ada 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti.
Baca juga: Kasus OTT Ade Yasin, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar
Kata Firli, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan Bupati Bogor sebagai tersangka.
Berikut daftarnya pihak yang terlibat kasus suap:
Tersangka pemberi suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Tersangka penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor)
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa)
Baca juga: Dicokok KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Ngaku Pemilik Harta Rp 4,1 Miliar
Dalam kasus ini KPK menyita barang bukti uang rupiah total Rp 1.024.000.000 yang terdiri dari Rp 570 juta tunai dan uang di rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta rupiah disita.
"AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Firli, dalam jumpa pers, Kamis, 28 April 2022. []