Hukum Minggu, 19 Maret 2023 | 12:03

Kejaksaan Agung Tegaskan MDS Tidak Layak Menerima Restorative Justice

Lihat Foto Kejaksaan Agung Tegaskan MDS Tidak Layak Menerima Restorative Justice Kondisi David Latumahina di RS Mayapada. (Foto: Kolase Opsi)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Agung Ketut Sumedana menegaskan tidak ada restorative justice bagi MDS (20), pelaku penganiayaan David Latumahina (17).

Disampaikan menyusul adanya pemberitaan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban David Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan tersangka MDS, SLRPL, dan AG.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," tukas Kapuspenkum dalam siaran pers yang dipetik Opsi, Minggu, 19 Maret 2023 dari akun Twitter Kejaksaan RI.

Menurut Agung Ketut Sumedana, hal itu karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Kemudian, perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.

BACA JUGA: Kondisi David Membaik, Belum Mengenal Siapapun di Sekelilingnya

Sementara terkait dengan AG, anak berkonflik dengan hukum, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice.

Meski demikian kata dia, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. 

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tukasnya. 

BACA JUGA: Indonesia Police Monitoring: Keputusan Menahan AG Atas Penganiayaan David Sudah Tepat

Sebelumnya, ramai pemberitaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani akan menawarkan damai berupa restorative justice (RJ) atau penyelesaian masalah tidak dengan hukum. 

Hanya saja untuk melakukan RJ harus disepakati dua belah pihak. Reda menjelaskan bahwa jika salah satu pihak tak menginginkan RJ, maka proses hukum tetap berlanjut seperti sedia kala. 

"Kami proses itu. Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu proses jalan terus," ujarnya, Jumat 17 Maret 2023. 

Reda mengaku dirinya sudah melihat langsung kondisi David. Dia menilai tindakan MDS masuk dalam kategori penganiayaan berat. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya