Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh memusnahkan sepucuk senjata api jenis pistol beserta pelurunya, Selasa, 8 Februari 2022.
Senjata api dan pistol ini merupakan satu dari beberapa jenis Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki ketetapan hukum (Inkrah) sejak periode Agustus 2021 hingga Januari 2022.
Ada pun rincian BB yang dimusnahkan antara lain, satu pucuk senjata api beserta pelurunya, sabu-sabu, ganja, Handphone, parang gembok dan beberapa BB lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nila Wati menjelaskan bukti sabu yang dimusnahkan pihaknya beserta unsur TNI-Polri dan Pemkab setempat yakni sebanyak 91,03 gram sabu-sabu dan 1,5 Kg narkotika jenis Ganja kering.
"Hari ini BB yang sudah Inkrah ini kita musnahkan. Ini untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti, atau kita menghindari untuk berkembang kepada yang lain," kata Nila Wati.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu tidak terlalu banyak seperti yang kedapatan di daerah lain, yang jumlahnya bisa berton-ton. Namun, walaupun tidak banyak, ini memang merupakan tugas pihaknya selaku jaksa eksekutor. []