News Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:08

Ketum DPP Santri NU Dukung Kapolri Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo

Lihat Foto Ketum DPP Santri NU Dukung Kapolri Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo Ketua Umum DPP Santri Tani Nahdatul Ulama (NU) KH .T. Rusli Ahmad. (foto: istimewa).

Jakarta - Ketua Umum DPP Santri Tani Nahdatul Ulama (NU) KH. T. Rusli Ahmad mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai mastermind atau dalang pembunuhan.

Menurut Rusli Ahmad, Polri akan bekerja profesional untuk membuka kasus ini secara terang-benderang seperti yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Sikap tegas kepolisian di bawah pimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui tim khusus yang membuka secara terang-benderang kasus pembunuhan Brigadir Yosua menunjukkan bahwa Kapolri dan tim khusus bekerja secara profesional dan tetap menjunjung Polri yang Presisi,” kata Ketum DPP Santri Tani NU itu kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca jugaKapolri: Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Rusli juga menilai penuntasan kasus ini akan menjadi suatu ujian nyata terhadap profesionalitas dan kredibilitas Polri dalam mengayomi rakyat Indonesia.

”Dan untuk itu, saya mewakili segenap jajaran DPP Santri Tani NU menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas ketegasan dan komitmen Kapolri untuk menegakkan keadilan bagi siapa pun, walau pelaku ada dalam institusi kepolisian RI itu sendiri. Demi keadilan dan tegaknya hukum,” ucap T. Rusli.

Irjen Ferdy Sambo sejauh ini disoroti menjadi dalang atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), karena memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Baca jugaKamaruddin Simanjuntak Meminta Jokowi Pulihkan Nama Baik Brigadir Yoshua

Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maskimal hukuman mati.

"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Tiga orang tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma`ruf, sopir Putri Candrawathi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya