Jakarta - Salah satu usul Fraksi Partai Demokrat dalam perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah perluasan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat di Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan XIII dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN RB di Senayan, Kamis, 31 Maret 2022.
Rapat kerja itu sendiri membahas tentang perubahan UU Narkotika yang disampaikan pemerintah ke Komisi III.
Dalam bagian pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Hinca menyebut perlu ada pengaturan terkait dengan beberapa hal dalam perubahan UU Narkotika, yakni pertama soal klasifikasi penyalahguna, pecandu, dan korban narkotika.
Kedua soal ketentuan dan persyaratan rehabilitasi, termasuk rekomendasi rehabilitasi oleh tim asesmen terpadu.
Ketiga, perluasan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengamankan aset dari hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari transaksi narkotika.
"Kita ingin BNN ini benar-benar sangar," tegas Hinca.
Baca juga: Partai Demokrat Setuju Perubahan UU Narkotika, Hinca: Kita Ingin BNN Sangar
Secara spesifik kata Hinca, perlu kemudian dilakukan penegasan ulang terhadap beberapa pasal di dalam UU Narkotika.
Pertama pada Pasal 75 mengenai frasa penyidik BNN. Dia menyebut, pasal ini dikhawatirkan bersifat multitafsir. Sebab dalam pelaksanaannya di lapangan tidak hanya dilakukan penyidik BNN saja, melainkan juga oleh penyidik polri.
Kemudian Pasal 111 dan 112 yang memerlukan perumusan ulang dengan menambahkan frasa `dengan niat`.
"Ini untuk mengeliminir atau meminimalisir kemungkinan adanya tindakan rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum," terangnya.
Kata Hinca, penegasan-penegasan pengaturan tersebut diperlukan sebagai bentuk dekriminalisasi terhadap penyalahguna sehingga tujuan perubahan UU Narkotika dalam rangka menciptakan keadilan restoratif dan mengurangi overkapasiti lapas dapat terpenuhi. []