Aceh Barat Daya - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani mengatakan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah pembiayaan yang berasal dari dana kompensasi perang alias dana otonomi khusus.
"Sehingga, program JKA haram dan tidak boleh dihapus dan bahkan jika perlu diperluas dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat," kata Askalani, Sabtu, 19 Maret 2022.
Diketahui, program JKA akan dihapus oleh pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai April 2022 mendatang karena sejumlah alasan.
Baca juga: Soal JKA, Wakil Ketua DPRK Abdya: yang Sudah Bagus Jangan Diganggu
Meski meminta untuk tidak dihapus, Askhalani meminta program ini untuk dievaluasi. Menurutnya itu penting guna menjamin bahwa seluruh anggaran yang diproyeksikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tepat sasaran.
"Evaluasi perlu dilakukan, agar tidak terjadi manipulasi klaim dalam proses pengobatan, apalagi sumber dana untuk biaya kesehatan di Indonesia dikelola oleh satu lembaga yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," ujarnya.
Dia menilai potensi dobel klaim dari layanan yang dilakukan oleh unit layanan baik Puskesmas maupun rumah sakit sangat potensial terjadi pelanggaran yang terencana.
Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh: JKA Warisan yang Harus Dirawat dan Disempurnakan
Sebab, pos alokasi dana JKA dalam pengelolaannya dilakukan sistem kontrak kerjasama dengan BPJS.
"Maka potensi dobel klaim sangat besar, maka patut dievaluasi,"ucapnya.
Dia menambahkan, dengan tidak dipublikasinya jumlah peserta klaim dan hanya bermodalkan pada kartu layanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga seluruh biaya yang sebelumnya masuk dianggap habis.
"Ini adalah kesalahan prosedur yang terencana dan berpotensi adanya korupsi," katanya.
Askhalani menyarankan adanya evaluasi terhadap kerjasama dengan BPJS. Ini dimaksudnya, agar ada sebuah keterbukaan kepada publik.
Sebab, lembaga kesehatan pemerintah itu dinilai tidak terbuka terhadap jumlah data publik yang mendapat klaim dari dana JKA.
"Saya pikir ini adalah puncak utama dari masalah saat ini, yaitu data masyarakat penerima program JKA tidak pernah di-update dari sejak tahun 2008," katanya. []