Daerah Rabu, 28 September 2022 | 18:09

Korban Konflik di Aceh Sepakat Serahkan Lahan kepada Pemerintah

Lihat Foto Korban Konflik di Aceh Sepakat Serahkan Lahan kepada Pemerintah Rapat bahas lahan untuk korban konflik di Abdya. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam waktu dekat akan mengusulkan permohonan pelepasan hutan lindung untuk lahan perkebunan para korban konflik kepada Pemerintah Pusat, sebagai upaya mewujudkan perjanjian damai di Helsinki.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Abdya, Darmansah dalam rapat lanjutan pembahasan realisasi lahan untuk korban konflik yang ada di Kabupaten Abdya. Rapat itu berlangsung di Pendopo Bupati Abdya, Rabu, 28 September 2022.

Dalam rapat lanjutan ini turut hadir Pj Bupati Darmansah, Wakil Ketua DPRK, Hendra Fadli, Sekda Salman Alfarisi, unsur Forkopimkab, BPN, Kepala PN Blangpidie, Polhut, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) beserta mantan Komandan GAM, Polhut, para Kepala SKPK, dan pihak terkait lainnya.

Mengawali rapat Sekda Abdya, Salman Alfarisi, meminta Kepala Dinas Pertanahan untuk melaporkan progres yang ditemukan dilapangan, terutama terkait kejelasan lahan 4.239 hektare untuk masyarakat Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot. Lahan itu diajukan oleh salah satu LSM dengan penanggung jawab Bustami.

Tanah itu sudah memiliki persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan Nomor: SK.1268/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 tanggal 30 Maret 2021, yang berstatus sebagai tanah Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).

Setelah mendengar penjelasan dari Bustami, Pj Bupati Abdya kemudian mempersilahkan perwakilan mantan Kombatan GAM untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah lahan tersebut.

Dari penyampaian keduanya disimpulkan dua opsi tentang lahan untuk korban konflik. Pertama, di lahan yang diajukan oleh pihak Bustami. Kedua, lahan yang direkomendasikan oleh mantan Kombatan GAM. Kedua lahan tersebut terletak di kawasan Krueng Sapi, Kecamatan Babahrot.

"Dari penyampaian ini, ada dua opsi yang kita terima. Pertama lahan yang diajukan oleh Pak Bustami dengan luas 4 ribu hektare lebih (HPHD), kedua, lahan yang direkomendasikan oleh mantan Kombatan GAM seluas 2 ribu hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL)," ucap Darmansah.

Setelah dilakukan diskusi terkait penentuan lahan, forum memutuskan untuk mengambil opsi kedua, yaitu mengajukan permohonan pembebasan hutan kepada Pemerintah Pusat seluas 2 ribu hektare di kawasan kilometer 14.

"Sebagai tanda jadi, kita menyerahkan dulu lima hektare lahan yang tidak masuk dalam hutan lindung di kawasan itu. Nanti, kita bersama-sama yang hadir di sini turun ke lapangan untuk mengecek langsung lahan tersebut," kata Darmansah.

Jika ini jadi, kata Darmansah, lahan tersebut nantinya akan dibagikan kepada korban konflik dan diikat dengan aturan bahwa lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka yang ditentukan.

"Nanti, lahan yang diusulkan oleh Pak Bustami ini juga harus dibuka secara transparan. Kita juga harus tau siapa saja yang akan memanfaatkan lahan itu, jangan sampai penerima lahan itu tumpang tindih, di sini dia dapat, di sana juga dapat. Itu tidak boleh," tegas Darmansah.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Darmansah langsung menunjuk Sekda Salman Alfarisi sebagai ketua dalam pengurusan administrasi.

"Hari ini, kita tunjuk Pak Sekda sebagai ketua dalam hal ini. Nanti, apa pun persyaratan administrasi sudah siap dikerjakan, sehingga setelah saya balik dari Jakarta, surat permohonan untuk pelepasan hutan itu sudah bisa saya tanda tangani. Dan yang penting adalah, pemerintah daerah bekerja sesuai dengan kewenangannya, sebab wewenang pertanahan itu wilayahnya Pemerintah Pusat," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya