News Jum'at, 29 Juli 2022 | 17:07

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Ancam Memolisikan Keluarga Brigadir Yosua

Lihat Foto Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Ancam Memolisikan Keluarga Brigadir Yosua Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku tak segan menempuh jalur hukum, apabila keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ataupun kuasa hukumnya terus mengeluarkan pernyataan bersifat spekulasi.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," kata Arman, pengacara Putri Candrawathi itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Lebih jauh, Arman menilai bahwa pengacara keluarga Brigadir J kerap menyampaikan spekulasi dan asumsi yang tak berdasar.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris dan berteriak menyebut nama Presiden Jokowi jelang autopsi brigadir J. foto: Deki/jambi-independent

Baca jugaPengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Tak Layak Brigadir J Dikubur Secara Kepolisian

"Salah satunya asumsi yang menyatakan [Brigadir J] dijerat lehernya, terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Autopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," ucapnya.

Arman Hanis lantas menilai Nopryansah Yosua Hutabarat tak layak dimakamkan mengikuti protokol kedinasan kepolisian.

Menurut dia, Brigadir Yosua memang tak layak mendapat kehormatan seperti itu.

“Karena berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat 1 menyatakan upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela,” kata dia.

Baca jugaPengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Brigadir Yosua Meninggal karena Perbuatan Tercela

Arman melanjutkan, dalam Perkap tersebut tegas diterangkan perihal meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan. Menurutnya, Brigadir Yosua tewas usai diduga melakukan tindak pelecehan dan penodongan kepada Putri Candrawathi.

Menurut Arman, meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan itu belum terbukti, tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam Perkap.

“Sehingga, menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya