Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bisnis tes PCR oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Erick Thohir masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak pelapor kasus ini, pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali mendatangi gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.
Mereka hadir di gedung antirasuah guna memenuhi permintaan Tim Telaah KPK, guna menyerahkan bukti-bukti tambahan atas laporan sebelumnya.
Partai ini melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bisnis tes PCR.
Tim Hukum Prima, Mangapul Silalahi menyampaikan, setelah menerima pihaknya, KPK berjanji akan segera menindaklanjuti tambahan bukti yang sudah diberikan.
Tidak hanya itu kata Mangapul, KPK juga berkomitmen untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika terdapat informasi tambahan berkaitan dengan kasus itu.
“Hasilnya, KPK akan segera menindaklanjuti laporan DPP PRIMA terkait tambahan barang bukti yang sudah diberikan,” ungkap Mangapul dilansir dari kabarbaru.co.
Dia menyebut, terhadap komitmen KPK tersebut pihaknya memberikan tenggat waktu memproses kasus yang sudah dua bulan berjalan.
Baca juga: Erick Thohir Sidak Toilet SPBU, Tokoh NU Minta Sengkarut Garuda dan PCR Diurusi
Karena kata Mangapul, bukti-bukti permulaan dan informasi tambahan juga sudah tersebar luas di masyarakat. Masyarakat menurutnya, berhak untuk mengetahui langkah-langkah yang akan diambil KPK.
“Prima memberikan tenggat waktu berkaitan dengan laporan kasus ini, yang mana bukti permulaan dan informasi juga sudah tersebar luas di masyarakat,” katanya.
Pihaknya kata dia, tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum jika KPK tidak segera melakukan tindak lanjutan atas laporan yang dilayangkan sebelumnya. Karena itu bagian dari pertanggungjawaban Prima terhadap publik.
“Apalagi, selain Prima ada elemen masyarakat lain yang sudah membuat laporan kasus yang sama,” katanya.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal berharap setelah menyerahkan bukti tambahan, KPK segera memanggil dan memeriksa para terlapor untuk pengembangan kasus.
“Demi integritas dan pertanggungjawaban kepada publik, KPK harus segera panggil dan periksa Menko Marves dan Menteri BUMN,” ujar dia. []