Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan Pemerintah mengurangi durasi masa karantina untuk warga yang kembali dari perjalanan di luar negeri.
Berbicara saat konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM, Luhut mengatakan kebijakan itu berlaku termasuk kepada mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron yang tinggi.
Sebelumnya, masa karantina 14 hari diterapkan untuk WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi. Sementara karantina 10 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara lainnya.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Opsi pada Senin, 3 Januari 2022.
Luhut menegaskan pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri. Pemerintah hanya akan mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Koordinator PPKM Jawa Bali itu juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin pada protokol kesehatan.
"Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin," kata Luhut.
Baca juga: Luhut Yakin Varian Omicron Sudah Ada di Tengah Masyarakat
Baca juga: Soal Karantina, Jokowi: Jangan Ada Lagi Dispensasi, Apalagi yang Bayar!
"Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," ujar dia lagi. []