Medan - Seorang wanita berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial Z alias Ijah, ditangkap personel Polsek Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatra Utara, atas kasus penipuan.
Wanita berhijab yang merupakan warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu ini ditangkap atas laporan korbannya berinisial LM (38).
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Panjaitan mengatakan pelaku Ijah ditangkap dalam kasus tindak pidana penipuan berkedok mampu mengobati serta mengambil harta karun yang ada di dalam rumah korbannya.
"Aksi Z berawal pada Kamis 29 Mei 2022 sekitar pukul 09.00. Pelaku datang ke rumah korban untuk mengobati orang tua perempuan korban yang sedang dalam keadaan sakit, dan mau mengambil harta karun yang ada di dalam rumah," ujar Ramses, Kamis, 2 Juni 2022.
Pelaku, katanya, menyuruh korban untuk memakai telekung dan mengajak ke kamar kosong, lalu pelaku menyuruh korban duduk dan membelakanginya untuk ditaburi bunga sambil menepuk punggung korban.
Kemudian pelaku menyuruh korban membalikkan badan serta langsung mengangkat kain putih yang berisi bunga dan benda yang menyerupai perhiasan emas.
"Lalu korban membuka telekung dan mengangkat tanpa yang berisi kain putih dan bunga. Kemudian mereka pindah duduk di ruang tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas berbentuk kalung, gelang, cincin, emas batangan, koin emas, uang logam, lalu pelaku meminta mahar berupa uang sebesar Rp 6.333.000," katanya.
Usai menjalankan aksinya dan menerima uang mahar, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korbannya.
Setelah itu, korban yang menyadari telah tertipu dengan perhiasan emas palsu, lalu melaporkannya ke Polsek Bilah Hulu.
"Pelaku Z alias Ijah ini berhasil diamankan tak lama setelah kita menerima laporan dari korban," tuturnya.[]