Simalungun - Tiga orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, Sumatra Utara, yang masih menjalani hukuman melakukan penipuan uang jutaan rupiah.
Korbannya adalah warga Jawa Tengah. Ketiga napi melancarkan aksinya dengan menggunakan telepon seluler atau ponsel.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, Sopian membenarkan hal itu ketika dihubungi lewat ponsel di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dia menyebut kejadian berlangsung pada Juli 2022 lalu. Melibatkan satu pegawai lapas dan tiga napi.
"Napinya tiga orang dan satu pegawai kena hukuman disiplin, kami pindahkan ke Bagian Tata Usaha yang tidak terkait dan berhubungan dengan WBP," ujarnya.
Sopian menyebut, pegawai lapas yang baru bertugas, dimintai tolong oleh napi untuk menerima uang yang katanya dari keluarga di Jawa Tengah.
Karena niatnya mau membantu, pegawai tersebut memberikan nomor rekening banknya. Uang senilai Rp 50 juta pun masuk ke rekening pegawai tersebut.
Baca juga:
BNN Ungkap Adanya Pengendalian Narkotika di Lapas
Setelah menyerahkan uang tersebut ke napi, pegawai tersebut diberikan uang Rp 1 juta karena dianggap sudah membantu.
Sopian menambahkan, kasus penipuan oleh napi ini sendiri sudah ditangani juga di Polrestabes Semarang. Terhadap si pegawai pun sudah dilakukan pemeriksaan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan. Karena dianggap pegawai itu bukan sekongkol, karena ketidaktahuan dan keluguannya. Sifatnya hanya mau membantu sehingga pegawai hanya diberi hukdis," kata dia.
Terkait para napi memiliki ponsel hingga bisa melakukan aksi kejahatan, Sopian sedikit berkelit mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan rutin di lapas.
"Selalu modus setiap kami periksa mengatakan peninggalan napi yang telah bebas. Dah banyak HP yang saya sita selama saya di sini dan saya ga pernah bosan," katanya.
"Paling tidak memang itu yang harus saya lakukan, karena saya yakin tidak ada organisasi yang tidak memiliki kelemahan. Tapi kami tidak tinggal diam, terus berupaya setelah itu serahkan sama Yang Maha Kuasa," ujarnya.
Untuk hukuman terhadap para napi, Sopian menyebut semua bergantung ke pihak Polri yang menanganinya.
"Tapi dari kami hukdis sudah kami berikan dan sekarang napi yang bersangkutan berada di Lapas Medan," imbuhnya. [Leo]