Kupang - Oknum jaksa di wilayah kerja Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM bersama seorang kontraktor berinisial HT tertangkap tangan oleh Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung, di kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Selasa 21 Desember 2021 dini hari tadi.
Dilansir dari Timex Kupang, penangkapan oknum Jaksa tersebut ternyata sudah direncanakan. Sebab penangkapan tersebut merupakan perintah dari kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr. Yulianto.
Dijelaskan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, oknum Jaksa tersebut sebelumnya sudah ditegur oleh Kajati NTT Karena sering melakukan perbuatan tercela. Kendati ditegur, oknum Jaksa itu tidak menuruti teguran dari Kajati NTT.
"Iya benar. Salah satu jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT telah diamankan oleh Satgas 53 Kejagung RI karena diduga melakukan perbuatan tercela," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan.
Selain mengamankan Jaksa KM, Tim Satgas 53 Kejagung juga mengamankan seorang kontraktor HT berasal dari Kabupaten Timor Tengah (TTU) Nusa Tenggara Timur.
Keduanya sudah dibawah ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. []
Penulis: Adrian Juru