Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP, Junimart Girsang, meminta agar Presiden Jokowi menindak tegas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pelanggaran pejabat Kementerian Pertanian yang tertangkap basah mengenakan seragam Komando Strategis NasDem (Kontranas).
Dihubungi wartawan, Junimart Girsang menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang untuk berpolitik. Lantaran itu, ia meminta kepada Presiden Jokowi untuk bersikap tegas kepada SYL selaku Menteri Pertanian.
"ASN tidak boleh, dilarang keras berpolitik, apalagi terindikasi mendukung model seragam sayap partai," kata Junimart Girsang, dikutip Opsi pada Rabu, 17 November 2021.
"Bila perlu, sesuai Pasal 25 UU ASN, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi bisa mengambil sikap tegas kepada menteri yang bersangkutan (SYL)," ujar dia.
Selain kepada Presiden Jokowi, Junimart juga mendesak Kementerian PAN-RB untuk memberikan tindakan tegas terhadap semua pejabat ASN Kementan yang terlibat mengenakan seragam Kostranas NasDem tersebut. Menurutnya, mereka bukan lagi diduga, tapi sudah jelas melanggar UU ASN, termasuk Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
"Harus segera dan tidak boleh dibiarkan, ini bukan dugaan lagi, tapi sudah jelas pelanggaran UU ASN. Sesuai etika ASN dan Permendagri 11 Tahun 2020 tentang pakaian seragam ASN, tidak ada seragam loreng dan atribut seragam mirip army," kata dia.
"Artinya, telah terjadi pembangkangan terhadap peraturan pemerintah. Untuk itu, instansi atau Kementerian tersebut harus diberikan peringatan keras supaya mengikuti, mempergunakan seragam kerja, dinas sesuai aturan," tutur Junimart.
Lebih lanjut, Junimart menyebut aksi sejumlah pejabat di Kementan mengenakan seragam mirip army sebagai penampilan yang memalukan institusi ASN. Ia juga berharap KemenPAN-RB dapat bersikap tegas agar ha yang sama tidak berulang di masa yang akan datang.
"Tergantung bagaimana KemenPAN-RB dan lembaga terkait menyikapi, mengambil tindakan atas penampilan yang `memalukan` kepada rakyat ini," kata dia.
"Yang pasti model-model seragam ala army kemudian tidak menjadi preseden kepada instansi, lembaga lainnya. Setiap ASN wajib membaca dan paham Pasal 23 UU No 5/ 2014 tentang ASN menyangkut kewajiban ASN," ujar dia.