Jakarta - Praktik pemerasan yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berhasil mengumpulkan setidaknya Rp 134,7 miliar.
Angka tersebut berasal dari pengurusan izin tenaga kerja asing senilai Rp 53,7 miliar yang terjadi sejak 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap delapan orang tersangka pemerasan pengurusan dokumen izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
KPK juga mengungkapkan bahwa dana tersebut diterima dan dinikmati 85 pegawai lainnya.
Penelusuran KPK, aksi pemerasan terjadi oleh pegawai dengan mengulur-ulur waktu penyelesaian izin.
Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, berkas tidak akan diproses.
Sesuai yang telah diatur Kemnaker, setiap pemberi kerja yang akan memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib memiliki dokumen pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Sepanjang tahun 2019 hingga 2024, uang hasil pemerasan pun telah terkumpul Rp 53,7 miliar. Uang itu dipalak dengan sebutan `dana dua mingguan`.
Adapun pejabat Eselon I yang diamankan KPK dan tersangka dalam kasus ini adalah Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
Ada juga Haryanto yang menjabat Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kemudian menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Adapun Rp 81 miliar adalah hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer dan Fahrurozi yang merupakan pejabat Eselon I Kemnaker.
Fahrurozi menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Immanuel Ebenezer atau Noel ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.
BACA JUGA: Rumah Immanuel Ebenezer Digeledah KPK, 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon
Ia bersama kroni-kroninya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KPK mengatakan, nilai pemerasannya cukup besar dan dilakukan sejak lama.
Dalam prosesnya, KPK telah menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 roda empat dan tujuh roda dua.
Adapun roda empat di antaranya memiliki harga yang fantastis, yaitu Land Cruiser Rp 2,3 miliar, dan roda dua Ducati senilai Rp 1,3 miliar.
Sementara itu, Penyidik KPK juga menemukan empat handphone saat menggeledah rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Keempat handphone tersebut ditemukan tepat di plafon rumah. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Alphard.
Tim langsung mengamankan dan membawa barang-barang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih terus mendalami, apakah sengaja disembunyikan atau hanya ditaruh di plafon.
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan 14 orang termasuk Noel dan Fahrurozi. []