Hukum Jum'at, 11 Februari 2022 | 20:02

Penjelasan Polisi Terkait Perkembangan Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan di Tomohon Selatan

Lihat Foto Penjelasan Polisi Terkait Perkembangan Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan di Tomohon Selatan Pelaku pemerkosaan diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon. (Foto: Opsi/Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

Manado – Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan perkembangan penanganan kasus pemerkosaan dan kekerasan yang terjadi di wilayah Tomohon Selatan, pada Selasa 8 Februari 2022, sekitar pukul 17.00 Wita.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, korban dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan ini adalah seorang perempuan berinisial I berusia 27 tahun, warga Minahasa. 

“Tim Opsnal Polres Tomohon berdasarkan keterangan awal dari korban, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku yakni RK 55, warga Tomohon Selatan, beberapa saat usai kejadian,” ujarnya, Rabu 9 Februari 2022 malam.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelakunya adalah pria berinisial YA 58 tahun, warga Tomohon Selatan, bukan seperti dugaan awal dilakukan oleh RK.

“Hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Tomohon terhadap korban, bahwa korban mengaku disuruh oleh istri pelaku (N) agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga:

Anggota Polres Cirebon Bekuk Empat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kejadian bermula ketika korban berada di rumah pacarnya (RA), di Tomohon Selatan. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, korban bersama RA, RK, dan YA yang merupakan ayah dari RA, minum miras.

“Sekitar dua jam kemudian, pelaku YA meminta untuk melanjutkan minum miras di rumah RK. Setelah itu RK mendahului pulang, dan sekitar 30 menit kemudian korban bersama RA tiba di rumah RK.

Di rumah tersebut, korban dan RA serta RK kembali minum miras, tak lama kemudian datang seorang pria yang tak dikenal oleh korban yang ikut minum miras.

Beberapa saat kemudian, RK menuju belakang rumah, sedangkan pria tak dikenal tersebut bersama RA meninggalkan tempat, dengan alasan untuk makan.

“Karena sudah pusing akibat pengaruh miras, korban pun berbaring di atas kursi tamu. Sekitar pukul 17.00 WITA, YA yang datang dalam keadaan mabuk, langsung menarik korban ke dalam salah satu kamar di rumah RK tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun karena korban menolak, YA pun memukul kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu YA mencabuli korban, dan korban kembali melakukan penolakan serta perlawanan. 

“YA lalu memukul pinggang kiri korban, kemudian menyetubuhi korban di dalam kamar,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah itu YA memakaikan celana korban lalu mengangkatnya ke ruang tamu, dan hal ini dilihat oleh seorang saksi. YA mengatakan kepada saksi kalau korban terjatuh. 

“YA telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kombes Abast. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya