Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan pihak keluarga almarhum Bripda Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tewas dalam baku tembak antarpolisi di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, tim penyidik turun langsung melakukan pemeriksaan di Polda Jambi.
"Hari ini tim sidik meminta keterangan pihak keluarga (Brigadir J) di Polda Jambi, demikian info dari Kepala Tim Sidik Dirtipidum," ujar Dedi kepada wartawan Jumat, 22 Juli 2022.
Baca juga: Keluarga: Adik Dilarang Lihat Jasad Brigadir J Sebelum Diautopsi
Menurut Dedi, kedatangan tim penyidik mengambil keterangan tersebut terkait dengan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J mengenai dugaan pembunuhan berencana.
"(Kasus) sesuai laporan dari penasihat hukumnya, ya," katanya.
Kata Dedi, Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J yang dilaporkan tim kuasa hukum pada Senin, 18 Juli 2022.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Kematian Brigadir J, Jangan Ditutupi
Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu, 20 Juli 2022 dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.
Selain itu, kata Dedi, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan).
Sementara, Kamaruddin Simanjuntak selaku anggota Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J mengatakan pihaknya tengah berada di Jambi guna memberikan pendampingan terhadap keluarga Bripda Yosua yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kematian Brigadir J, Putri Candrawathi Sangat Syok dan Hanya Menangis Saja
Ia menyebutkan ada 11 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka adalah kedua orang tua Bripda Yosua, adik, kakak, tante, kerabat, serta dari pegawai rumah sakit di Jambi.
"Saya lagi di Jambi mendampingi saksi, ada 11 saksi yang diperiksa," kata Kamaruddin.
Diketahui, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Kedua anggota yang disebut-sebut terlibat baku tembak adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai Ajudan Drive Caraka (ADV) Putri Candrawathi dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri.
Kejadian yang menurut versi polisi dipantik dari masalah pelecehan dan penodongan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo itu mengakibatkan Brigadir J hilang nyawa di rumah bosnya sendiri. []