News Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:07

Keluarga: Adik Dilarang Lihat Jasad Brigadir J Sebelum Diautopsi

Lihat Foto Keluarga: Adik Dilarang Lihat Jasad Brigadir J Sebelum Diautopsi Keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. (foto: ist).

Jakarta - Rohani Simanjuntak menuturkan, Bripda LL Hutabarat yang tak lain adalah adik kandung dari Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dilarang melihat jasad kakaknya, yang diklaim tewas dalam baku tembak antarpolisi.

Rohani Simanjutak merupakan bibi almarhum Brigadir J. Dia melanjutkan, Bripda LL baru diperkenankan melihat jasad kakaknya itu pascaautopsi dilakukan.

"Setelah autopsi, baru bisa melihat kakaknya, itu pun di Jakarta," kata Rohani seperti dikutip dari Detik, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca juga: Pertaruhan Jabatan Kapolri dalam Kasus Kematian Brigadir J

Rohani bilang, pun akses Bripda LL untuk melihat kondisi kakaknya di Jakarta juga dibatasi alias tak bisa melihat jasad secara utuh.

"Enggak keseluruhan (dilihat), baru sampai akhirnya di Jambi," tuturnya.

Kendati begitu, Rohani tak menjelaskan siapa sosok yang melarang Bripda LL melihat jasad kakaknya itu pascatewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

Baca jugaNapoleon Ingatkan Eksekutor Brigadir J Jentelmen, Jangan Cemen!

Diketahui, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota yang disebut-sebut terlibat baku tembak adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai Ajudan Drive Caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri.

Baca jugaPengacara Perkirakan Brigadir J Dicabuti Kukunya Saat Masih Hidup

Kejadian yang menurut versi polisi dipantik dari masalah pelecehan dan penodongan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo itu mengakibatkan Brigadir J hilang nyawa di rumah bosnya sendiri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya