News Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:10

Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Siap Disosialisasikan, Atur Jam Masak dan Sanksi Ketat

Lihat Foto Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Siap Disosialisasikan, Atur Jam Masak dan Sanksi Ketat Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. (Foto:Istimewa)

Jakarta — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengungkap bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera disosialisasikan. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut melarang dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau tengah malam.

“Misalnya, salah satu contoh tata kelola kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik seusai acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dilansir Antara, Selasa, 21 Oktober 2025. 

Nanik menjelaskan bahwa aturan baru ini juga mengatur waktu memasak berdasarkan pembagian penerima manfaat di sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.

“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri. Itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujarnya.

Selain penyesuaian jam masak, BGN juga memperketat pengawasan terhadap dapur-dapur pelaksana program.

Nanik menyebut telah ada 112 SPPG yang ditutup sementara karena melanggar standard operating procedure (SOP).

“Kepada para mitra kita tegas. Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kita tindak. Kita tutup dapurnya sampai selesai evaluasi. Berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” paparnya.

Hasil investigasi BGN juga menemukan masih banyak dapur yang belum memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Beberapa di antaranya belum memiliki pendingin ruangan di ruang pemorsian, yang berpotensi membuat makanan cepat basi.

“Kemudian lantai harus diepoksi, kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Tempat pencucian ompreng juga harus terpisah dari pencucian sayur dan lainnya. Itu yang sekarang kita tegakkan,” jelas Nanik.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa penyusunan Perpres Tata Kelola MBG telah rampung dan tinggal menunggu proses pembagian.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. 

Dadan menegaskan, Perpres tersebut juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi SPPG yang melanggar SOP, termasuk penghentian operasional bagi dapur yang tidak memenuhi ketentuan tata kelola dan kebersihan.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya