Hukum Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:08

Polri Bantah Kriminalisasi Advokat Kamaruddin Simanjuntak

Lihat Foto Polri Bantah Kriminalisasi Advokat Kamaruddin Simanjuntak Kamaruddin Simanjuntak dan sejumlah advokat. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

JakartaPolri menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penyebaran berita palsu telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kamaruddin diduga melakukan hoaks terhadap Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih. Polri membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” tegas Ramadhan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” ungkapnya. 

Kamaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Kamaruddin dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2022.

Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. 

Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.

“Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP, itu juga nggak benar,” paparnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya