Jakarta - Banyak tudingan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memiliki agenda politik terkait uji materi batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memuluskan langkah Gibran Rakabuming menjadi kompetitor di Pilpres 2024.
Konon dengan kehadiran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke markas partai yang diketuai Giring Ganesha tersebut, menguatkan sinyal dukungan PSI menduetkan Prabowo dengan Gibran.
Merespons tudingan itu, Ketua DPP PSI Dedek Prayudi atau akrab disapa Uki memberikan respons, termasuk saat dirinya menjadi narasumber dalam acara bincang di Kompas TV membahas isu ini.
Menurut dia, uji materi yang dimohonkan PSI ke MK, yakni Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang batas usia capres cawapres dan kehadiran Prabowo ke markas PSI, adalah dua peristiwa yang berbeda.
"Jadi peristiwa ini adalah dua peristiwa yang berbeda sama sekali. Saya harus bilang ya bahwa kedatangan Pak Prabowo ke PSI itu, saya sendiri baru mengetahui h minus tiga dan dengar-dengar dari yang memberi tahu saya itu baru direncanakan betul-betul resminya. Sementara pengajuan dokumen untuk judicial review ini sudah kami lakukan dari 9 Maret 2023," terang Uki menjawab pertanyaan host kepadanya.
Menurut Uki, pembahasan soal uji materi batas usia capres cawapres di internal PSI sudah sejak Desember 2022.
"Jadi pada saat itu kami benar-benar nggak bisa memprediksi dinamika politik tahun 2023 yang serba cepat ini," terangnya kemudian. "Menyambung-nyambungkan itu ketika kami sedang mengajukan judicial review, itu menjadi sesuatu yang tidak terpikirkan sama sekali," tukasnya.
Dicecar soal partai politik mengajukan judicial review (uji materi), apakah tanpa kepentingan tertentu? Uki menegaskan, "rasanya kok semuanya itu harus bisa dijawab kepentingan jangka pendeknya gitu."
BACA JUGA: Prabowo Datangi PSI, Grace Natalie Tegaskan Pihaknya Bergerak Sesuai Arahan Jokowi
Padahal menurut dia, pada saat pihaknya mengajukan uji materi, ini bukan pertama kali. PSI juga mengajukan judicial review batas minimum usia kepala daerah.
"Kemudian dengan semangat yang sama memberikan kesempatan seluas-luasnya buat anak -anak muda ya, kami lihat kenapa ini usia 40 pembahasannya seperti apa di DPR dan lain-lain. Kami menemukan alasan yang absurd, yaitu anak muda usia 35 sampai 39 dianggapnya masih labil dan ini betul-betul tanpa alasan yuridis yang kuat," katanya menegaskan alasan mendorong uji materi batas usia capres cawapres.
Uki menyebut, PSI ingin sekali misalnya seperti Selandia Baru yang memiliki perdana menteri dari kalangan muda.
"One of the best yang menangani covid waktu itu di Selandia Baru, dia menjadi perdana menteri usia 38 tahun. Kami iri juga misalnya dengan apa namanya perdana menteri Irlandia, menjadi perdana menteri di usia juga 38, lalu ada Emmanuel Macron menjadi presiden Prancis di usia 39," terangnya.
Disebutnya, Indonesia punya sejarah membanggakan di dalam diri seorang Sutan Syahrir. Walaupun bukan seorang presiden, tapi dia menjadi kepala pemerintahan di usia 36 tahun.
Itu sebabnya, PSI kata dia jika bisa batas minimum usia capres cawapres ini dikembalikan saja ke Undang undang Pemilu sebelumnya.
"Artinya uji materi ini untuk memuluskan anak-anak muda untuk ke depannya memimpin Indonesia," katanya.
Dalam uji materi ke MK, Uki dkk menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan jelas yakni 40 tahun.
Sementara pihaknya saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. []