Hukum Rabu, 23 Februari 2022 | 22:02

Puspomad Hentikan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung

Lihat Foto Puspomad Hentikan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung KSAD Dudung Abdurachman. (Foto: dok. TNI AD)

Jakarta - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Kasus itu otomatis berhenti diproses setelah Puspomad menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) di Jakarta, seperti mengutip ANTARA,  Rabu, 23 Februari 2022.

Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan KSAD tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

Dengan demikian, lanjutnya, kasus dugaan penistaan agama itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia," kata Agus saat menyampaikan hasil penyelidikan Puspomad.

Kapen Puspomad menyampaikan ahli hukum pidana menilai pernyataan KSAD, sebagaimana diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.

Ahli ITE juga berpendapat bahwa pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

"Demikian juga keterangan ahli bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya, dan tidak mengandung muatan penodaan agama sebagaimana disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," ujarnya.

Dengan demikian, pendapat para ahli itu yang kemudian menjadi alasan Puspomad secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus. 

Sebelumnya, KUHAP APA pada Januari 2022 melaporkan ucapan Dudung dalam tayangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier. 

Dudung pada tayangan itu menyebut "Tuhan kita bukan orang Arab" saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier.

"Saya kalau berdoa pakai bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia, ya, Tuhan ya Allah Swt. saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja doanya, itu saja," kata Dudung dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya