Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, ASN kini dapat menjalankan tugas kedinasan dengan lebih adaptif, termasuk bekerja dari rumah maupun dari lokasi lainnya (work from anywhere).
Peraturan yang berlaku sejak 21 April 2025 ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman.
Melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA), jam kerja ASN juga tidak lagi terikat secara kaku, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan.
“Kita ingin menciptakan budaya birokrasi yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel. ASN dituntut tidak hanya profesional, tapi juga adaptif dan produktif,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati.
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan hukum resmi pelaksanaan kerja fleksibel di lingkungan instansi pemerintah. Regulasi ini memperjelas bahwa tugas kedinasan ASN kini dapat dilaksanakan melalui tiga pola:
-
Bekerja dari kantor (work from office/WFO),
-
Bekerja dari rumah (work from home/WFH),
-
Bekerja dari lokasi lain yang relevan (work from anywhere/WFA).
Kendati demikian, fleksibilitas ini bukan berarti kebebasan tanpa batas. Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Jam kerja, jumlah hari kerja, hingga pengaturan waktu istirahat tetap diatur secara detail untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa setiap instansi diberikan kewenangan untuk merancang model fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan masing-masing.
“Selama prinsip akuntabilitas dijaga dan target kinerja tercapai, fleksibilitas bisa diterapkan sesuai konteks tiap instansi,” jelas Deny.
Penerapan skema kerja fleksibel ini juga selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja negara.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa pola kerja ini bukan sekadar penyesuaian era digital, tapi bagian dari strategi efisiensi anggaran nasional tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini juga merupakan kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang lebih dulu mengakomodasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Penetapan siapa saja ASN yang dapat bekerja secara fleksibel akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, berdasarkan analisis kebutuhan organisasi dan kriteria jabatan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap kualitas kerja ASN tetap optimal sekaligus mendorong keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi, tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.[]