Hukum Kamis, 24 Juli 2025 | 17:07

Satgas Pangan Mabes Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan

Lihat Foto Satgas Pangan Mabes Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sebanyak 201 ton beras dari sejumlah merek yang tidak sesuai standar mutu dan takaran disita aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Beras yang disita jenis premium dan medium.

Hal ini dibenarkan Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Dia merinci, 201 ton beras oplosan yang disita terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram dari berbagai merek sebanyak 39.036 kantong dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong.

Disita juga sejumlah dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, di antaranya dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan serta dokumen izin edar.

Kemudian dokumen sertifikat merek, dokumen standard operating procedure pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara. 

"Hasil uji lab juga bagian dari pada barang bukti yang kita dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita," jelas Helfi dilansir dari laman Humas Polri.

Dia memastikan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak korporasi produsen beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Setelah itu melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Menteri Amran menemukan anomali pada harga beras.

Pada 26 Juni 2025, Menteri Amran menemukan di masa panen raya beras surplus, malah terjadi kenaikan harga yang luar biasa dan trennya tidak menurun.

Sehingga dilakukan pengecekan ke lapangan. Ternyata ditemukan di pasar dari 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi, mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras.

Temuan pada sampel beras premium:

-Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%,

-Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%

-Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%

Temuan pada sampel beras medium;

-Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%,

-Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%,

-Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.

Atas temuan tersebut, Helfi mengatakan ada kerugian yang dialami masyarakat. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya