News Kamis, 20 Februari 2025 | 12:02

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tegaskan Siap Lahir Batin Jika Ditahan KPK

Lihat Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tegaskan Siap Lahir Batin Jika Ditahan KPK Sekjen DPP PDIP Hasto. (Foto: Ist)

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto diperiksa terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.  

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto menyatakan kesiapannya secara lahir dan batin jika nantinya langsung ditahan oleh KPK.

"Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," ujarnya kepada wartawan yang menunggu di lokasi.  

Meski demikian, Hasto berharap dirinya tidak ditahan. Menurutnya, penahanan tersebut akan dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang tebang pilih.

"Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih," tegasnya.  

Hasto menegaskan bahwa dirinya bukan seorang pejabat negara dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

"Karena itulah kami meyakini, karena kami dilatih untuk berjuang dengan keyakinan, saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara atas kasus yang mencoba diciptakan kepada saya," jelasnya.  

Ia juga kembali menyoroti penetapannya sebagai tersangka, yang menurutnya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Hasto meyakini bahwa hal ini akan memicu reaksi besar dari masyarakat.

"Sehingga kalau penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus digunakan, saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi, pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim itu akan semakin besar," tandasnya.  

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya sejak Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Senin, 13 Januari 2025. 

KPK sempat memanggil Hasto pada 17 Februari, namun ia tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan.  

Hasto sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak status tersangkanya.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim pada Kamis, 13 Februari 2025, dengan alasan gugatan yang diajukan dinilai kabur dan tidak jelas.  

Kini, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, menunjukkan tekadnya untuk melawan status tersangka yang diberikan KPK.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya