Daerah Minggu, 09 Oktober 2022 | 13:10

Seorang Sopir di Mamuju Ditangkap Usai Perkosa Gadis 20 Tahun di Wisma

Lihat Foto Seorang Sopir di Mamuju Ditangkap Usai Perkosa Gadis 20 Tahun di Wisma Pelaku pemerkosaan di salah satu wisma di Mamuju, Sulbar. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Seorang pria asal Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), SA, 30 tahun, ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap FK, 20 tahun.

SA yang berprofesi sebagai sopir mobil di Mamuju, Sulbar, menjalankan aksinya di salah satu wisma (penginapan) di Mamuju, Sulbar, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Mamuju, Kombespol Iskandar, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 9 Oktober 2022.

Iskandar mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap SA berdasarkan laporan polisi LP/B/282/X/2022/SPKT/Polresta Mamuju/Sulbar.

"Kami melakukan penangkapan sekira pukul 21.00 Wita, Sabtu, 8 Oktober 2022 tadi malam," kata Iskandar.

Ia juga mengungkapkan, SA mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi pihak Satreskrim Polresta Mamuju.

"Awalnya, SA meminta korban menemaninya ke salah satu bengkel motor," katanya.

Setelah itu, kata Iskandar, SA mengajak FK ke rumah temannya. Namun dalam perjalanan, SA menuju salah satu wisma.

"Korban pun tidak tahu kalau tempat tersebut adalah penginapan, lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menguncinya," kata Iskandar.

Sesaat setelah berada di dalam kamar, SA melakukan pemerkosaan dengan memaksa FK. Bahkan, FK menolak dan sempat berteriak, namun, SA menutup mulutnya dengan kuat.

"Pelaku pun memukul korban, sehingga leluasa melakukan pemerkosaan," katanya.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya