Jakarta - Sebagai bentuk keseriusan dirinya menjadi kuasa hukum bagi Putri Candrawathi, eks Jubir KPK Febri Diansyah sudah melakukan sejumlah hal.
"Sebagai bentuk secara keseriusan, tidak hanya bicara objektif, untuk melakukan pendampingan ini, kami sudah melakukan sejumlah hal," kata Febri dalam konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Rabu, 28 September 2022 sore.
Pertama kata dia, mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah Magelang. "Jadi kami mendatangi rumah Magelang, kemudian melihat bagaimana situasi persis dari rumah Magelang yang ketika kalau dibandingkan misalnya dengan tempat lain tidak cukup relevan," ungkapnya.
Kedua, mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.
"Kami percaya objektivitas tidak akan bisa kita dapatkan, kalau kita tidak berupaya melakukan pengumpulan fakta-fakta dan melakukan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada," terangnya.
Ketiga, melakukan diskusi dengan para ahli hukum. Menurut Febri, ada lima ahli hukum yang sudah mereka datangi, diantaranya tiga profesor di bidang hukum dan dua doktor ilmu hukum.
Baca juga:
Sebelum Teken Kuasa, Ini Permintaan Febri Diansyah ke Sambo dan Putri
Mereka ini sebagian besar ahli hukum pidana yang berasal dari empat perguruan tinggi di beberapa daerah.
Kemudian, melakukan diskusi dengan lima psikolog. "Kami paham ini bukan sekadar isu hukum pidana saja, tetapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang, karena itu yang diajarkan dalam doktrin-doktrin ilmu hukum," jelasnya lagi.
Mereka yang diajak diskusi kata dia, baik guru besar psikologi maupun ahli psikolog klinis dan ahli psikolog forensik.
Lalu untuk melihat bagaimana pertimbangan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir untuk kasus-kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana, pihaknya juga mempelajari 21 pokok-pokok perkara pada putusan pengadilan dalam kasus sejenis.
"Jadi kami ingin melihat betul-betul secara hukum, bagaimana penerapan pasal tersebut selain juga mendalami dan menguji fakta yang ada, tentu saja dalam porsi kami sebagai kuasa hukum atau advokat," tukasnya. []