Hukum Jum'at, 09 September 2022 | 11:09

Tak Ungkap Uji Kebohongan Putri Candrawathi, Polri Khawatirkan Analisis Liar

Lihat Foto Tak Ungkap Uji Kebohongan Putri Candrawathi, Polri Khawatirkan Analisis Liar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (foto: ist)

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan tidak diungkapkannya hasil pemeriksaan lie detector uji kebohongan atau tes poligraf terhadap Putri Candrawathi kepada publik. Putri merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf,” kata Andi kepada wartawan, dikutip Jumat, 9 September 2022.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menggunakan uji poligraf terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca jugaHasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Tak Diungkap, Kenapa?

Pemeriksaan dimulai Senin, 5 September 2022, untuk tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Pemeriksaan uji poligraf selanjutnya pada Selasa, 6 September 2022 dengan terperiksa tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi.

Kemudian pada Kamis, 8 September kemarin Polri menguji tes kebohongan terhadap Ferdy Sambo.

Baca jugaKapolri Potong Kepala Polisi Rusak yang Terlibat Kasus Sambo

Sedangkan untuk tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah lebih dahulu dilakukan uji poligraf di Bareskrim Polri dari empat tersangka lainnya.

Sebelumnya, Andi pernah mengungkapkan hasil uji poligraf terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan hasil no deception indicated atau bisa dibilang keterangan yang disampaikannya kepada penyidik jujur.

Berbeda dengan hasil pemeriksaan uji poligraf Putri Candrawathi, Susi, dan Ferdy Sambo, hingga kini penyidik tidak mengungkapnya.

Baca jugaCerita Kapolri Melawan Kekuatan Ferdy Sambo di Internal Polri

Menurut Andi, semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan diungkapkan di persidangan.

“Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan,” kata Andi.

Andi mengamini apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait standarisasi dan aturan yang melekat dalam pelaksanaan uji poligraf.

Ia juga memahami rasa ingin tahu publik yang besar terhadap pengungkapan kasus ini.

“Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph,” terangnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya