Medan - Personel Satuan Narkoba Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara, mendapat halangan dari keluarga pelaku pengedar narkoba jenis sabu saat dilakukan penangkapan.
Meski dihalangi, petugas berhasil memboyong tiga orang pelaku, masing-masing berinisial RSN (38), ARN (25), dan R (39). Semuanya warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhan Batu.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, penangkapan diawali dengan undercover buy kepada RSN, yang kemudian dilakukan pengembangan berhasil mengamankan ARN dan R berikut barang bukti.
“Namun saat akan diboyong, personel dihalangi oleh keluarga pelaku dengan memprovokasi warga sekitar untuk membuat situasi ricuh guna menggagalkan penangkapan,” kata Anhar disampaikan Kasubbag Humas Kompol Murniati dalam keterangannya diterima Selasa, 22 Februari 2022.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Medan, 3 Pengedar Sabu Ditangkap
Penangkapan di Desa Janji ini, katanya, adalah kali kedua ricuh di mana sebelumnya pada Oktober 2021, personel Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama.
"Kami imbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan, pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba, dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan,” ujarnya.
Meski mendapat hadangan, personel akhirnya memboyong ketiga orang pelaku tersebut berikut sejumlah barang bukti.
“Adapun barang bukti yang disita dari RSN yakni sabu 1,61 gram dan 1 timbangan elektrik. Dari ARN uang tunai Rp 20 ribu dan 1 HP, dan narkotika sabu 1,43 gram bruto, serta uang tunai Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan sabu,” jelasnya. []