Jakarta - Tempat hiburan malam Holywings masih punya kesempatan untuk membuka kembali usahanya usai izinnya dicabut beberapa waktu yang lalu. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dalam keterangannya di Balai Kota pada Selasa, 28 Juni 202, Riza Patria mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan siapapun untuk membuka usaha selama sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza Patria, dikutip Opsi pada Rabu, 29 Juni 2022.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin unit usaha Holywings Group pada Senin, 27 Juni 2022 karena menyalahi izin menjual minuman beralkohol.
Pencabutan perizinan dilakukan menyusul kisruh berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" di Holywings.
Ilustrasi logo Holywings. (Foto: holywingsindonesia)
Dalam perkara tersebut, Riza mengingatkan agar usaha yang berjenis kafe, restoran, ataupun bar untuk lebih berhati-hati mengenai kreasi inovatifnya, agar jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat.
"Konten kreatif dan inovatif itu baik dan perlu, namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," ucap Riza.
Riza berharap, permasalah tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak baik itu restoran, kafe ataupun bar.
Pasalnya, ada kemungkinan kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang tidak memenuhi syarat, dan bisa beroperasi padahal tidak memiliki izin jual miras atau lain sebagainya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kisruh Miras Gratis di Holywings
Baca juga: Polisi Beberkan Motif di Balik Promo Miras Gratis di Holywings
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan dan ketentuan kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," tutur Riza.