News Sabtu, 20 November 2021 | 11:11

Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Desakan Soal Pembubaran MUI

Lihat Foto Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Desakan Soal Pembubaran MUI Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. (Foto: Instagram/kyai_marufamin)
Editor: Eno Dimedjo Reporter: , Victor Jo

Jakarta - Wakil Presiden RI, Ma`ruf Amin, turut menanggapi maraknya desakan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh warganet, menyusul ditangkapnya salah satu mubalig atas dugaan terlibat tindak pidana terorisme. Menurutnya, tindakan salah satu oknum tidak bisa dikatakan berkaitan langsung dengan kiprah MUI secara keseluruhan.

 

Hal itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat mendampingi Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, pada Jumat, 19 November 2021.

 

"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI," kata Masduki kepada wartawan, dikutip Opsi pada Sabtu, 20 November 2021.

 

Masduki mengatakan, keterlibatan pengurus MUI terduga teroris tersebut sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi MUI. Keterlibatan oknum pengurus dalam tindak pidana terorisme tersebut, ujar dia, tidak membuat MUI harus dibubarkan melainkan terduga teroris itu harus diproses hukum dan diselidiki jaringan lain yang terlibat.

 

"Itu pribadi dia. Misalnya ada oknum yang sama di lembaga lain, apakah lantas lembaganya dibubarkan?" kata dia.

 

"Toh itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan (masalah) pribadinya. Tinggal mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," ucap dia.

 

Diberitakan sebelumnya, tiga orang pendakwah ditangkap personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kawasan Bekasi pada Selasa, 16 November 2021 terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.

 

Ketiga orang tersebut adalah Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain An Najah yang belakangan diketahui merupakan pengurus Komisi Fatwa MUI.

 

Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).

 

Polisi menjerat ketiga ulama itu dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya