Rendahnya Komitmen Pemerintah dan DPR RI Tuntaskan RUU Masyarakat Adat

Jakarta – Dalam catatan akhir 2021 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyoroti tentang Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat yang sejauh ini tak kunjung diselesaikan menjadi undang-undang oleh pemerintah DPR RI.

“Masalah mendasar masih tidak tersentuh. Kebijakan dan rencana kebijakan mengenai wilayah adat justru memberi impunitas/kekebalan terhadap berbagai pelanggaran yang telah terjadi,” kata Direktur Advokasi PB AMAN Muhammad Arman, dalam catatan yang diterima, Rabu, 23 Februari 2022.

Disebutnya, hal ini dilakukan dengan mengecualikan wilayah-wilayah adat yang telah dirampas dari skenario pengakuan Wilayah Adat. Watak kebijakan tentang Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya menunjukkan pembangkangan serius terhadap perintah konstitusi. Padahal kata Arman, penguasaan negara atas sumber daya alam tidaklah absolut.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 telah menegaskan agar wilayah-wilayah adat, (baca: hutan adat) harus dikembalikan kepada Masyarakat Adat, karena penguasaan negara atas wilayah adat itu bersifat inkonstitusional.

Baca juga: Pembangunan IKN Ancaman bagi Kepunahan Masyarakat Adat

“Tetapi komitmen rendah yang menyembunyikan motif-motif ekonomi dan politik telah menyebabkan betapa sulitnya meluruskan kesalahan tersebut,” urainya.

Dia mengatakan, RUU Masyarakat Adat belum juga dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang. Padahal UU Masyarakat Adat ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama puluhan tahun telah membelenggu dan mendiskriminasi Masyarakat Adat.

Tentu dengan catatan bahwa UU itu selain menterjemahkan UUD 1945 juga mengacu pada hukum HAM, dan berefleksi pada fakta sosiologis.

Sejak tahun 2020, RUU ini telah selesai dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI. Seharusnya DPR kata Arman, dalam beberapa kali sidang paripurnanya telah menetapkan RUU itu sebagai inisiatif DPR sehingga secara formal dapat dikirim kepada Presiden dan selanjutnya siap dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR.

“Akan tetapi hingga akhir tahun 2021, RUU Masyarakat Adat belum juga masuk dalam daftar dimaksud,” ungkapnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

Berita Terbaru

Popular Categories