Pematangsiantar — Polemik retribusi parkir di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, kian menjadi sorotan.
Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar tunggakan setoran juru parkir, melainkan cermin rapuhnya tata kelola pemerintahan dan lemahnya pengawasan internal.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (Pustaka Nommensen) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, menilai kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir menunjukkan negara hadir saat memungut, namun lemah saat mengawasi.
“Yang kita hadapi bukan semata tunggakan. Ini gejala rapuhnya tata kelola. Negara hadir untuk memungut, tapi tak cukup hadir untuk mengawasi,” kata Rindu Erwin, Kamis (17/4/2026).
Tunggakan Membengkak
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar bersama Dinas Perhubungan pada awal Maret 2026, Kepala Dinas Perhubungan Daniel Siregar mengungkapkan tunggakan setoran juru parkir sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Belakangan, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Alex Hendrik Damanik menyebut angka tunggakan untuk tahun anggaran 2025–2026 telah naik menjadi sekitar Rp1,6 miliar dan berpotensi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Menurut Rindu Erwin, angka tersebut menunjukkan kebocoran yang terjadi bukan insiden sesaat, tetapi persoalan sistemik yang terus berulang.
“Pertanyaan dasarnya adalah mengapa sistem yang sekarang gagal bekerja, siapa yang membiarkannya, dan kenapa kebocoran ini selalu punya ruang untuk terulang,” ujarnya.
Aturan Ada, Pengawasan Lemah
Ia menegaskan Pemerintah Kota Pematangsiantar sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, menurutnya, keberadaan aturan belum berarti apa-apa jika tidak diiringi pengawasan dan akuntabilitas.
“Kalau aturannya ada tapi hasilnya tetap bocor, berarti problemnya bukan pada kertas hukumnya.
Problemnya ada pada kemauan menegakkan aturan, desain pengawasan, dan akuntabilitas kelembagaan,” katanya.
Solusi Jangan Sekadar Ganti Pengelola
Rindu juga menyoroti wacana yang berkembang di DPRD dan pemerintah kota.
Yang hanya berputar pada dua pilihan: tetap dikelola Dinas Perhubungan atau diserahkan ke pihak ketiga.
Menurutnya, pergantian model pengelolaan tidak otomatis menyelesaikan masalah jika akar persoalan tidak disentuh.
“Tata kelola yang buruk tidak otomatis jadi sehat hanya karena dipindahkan tangan.
Kalau pengawasannya rapuh, integritasnya lemah, dan kontrolnya longgar, pihak ketiga pun bisa hanya menjadi kemasan baru untuk problem lama,” tuturnya.
Soal Kepercayaan Publik
Ia menilai sektor parkir merupakan salah satu layanan publik yang paling dekat dengan kehidupan warga.
Karena itu, kekacauan di sektor ini berpengaruh langsung terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Kalau urusan yang setiap hari disentuh warga saja kacau, publik punya alasan untuk ragu pada kapasitas pemerintah mengurus yang lebih besar,” ucapnya.
Ia mengingatkan agar persoalan parkir tidak terus ditutup dengan istilah evaluasi, pembenahan, dan optimalisasi tanpa tindakan nyata.
“Kalau yang dibenahi hanya permukaannya, kita sedang menata kebocoran, bukan menutupnya.” []

