Segini Total Uang Maling Kotak Amal yang Dikembalikan Kejari Abdya

Tanggal:

 

Aceh Barat Daya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengembalikan barang bukti (BB) berupa uang tunai yang sempat digarong maling dari kotak amal di empat masjid di wilayah Abdya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Nilawati membenarkan pihaknya pada, Kamis, 9 Desember 2021 lalu, telah mengembalian BB berupa uang tunai dari kotak amal masjid hasil curian tersangka berinisial HS bin M yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

“Benar (sudah diantar). Kemarin, sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita (kembalikan) dan diterima oleh pengurus masjid,” kata Nilawati kepada Opsi di Abdya, Senin, 13 Desember 2021.

Nilawati juga membenarkan bahwa BB yang dikembalikan tersebut sudah memeroleh kekuatan hukum tetap atau incracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangpidie No. 43/Pid.B/2021/Pn.bpd Tanggal 15 November 2021.

“Barang bukti berupa uang sebesar Rp 10,425,000, dalam perkara HS bin M yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHpidana,” ujarnya.

Nilawati melanjutkan, penyerahan barang bukti berupa uang itu langsung diterima oleh para pengurus dari empat masjid di Kabupaten Abdya.

“Empat masjid itu yakni Masjid Al-Ihsan, Masjid Al-Furqan, Masjid Al-Ikhlas dan Masjid Pusaka,” ucapnya memungkasi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...

DPR Siapkan Pengesahan RUU PPRT di Paripurna

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja...