Jakarta – Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (CSR) DPRD DKI Jakarta H. Ghozi Zulazmi mendorong penyeragaman regulasi menyoal pengelolaan TJSL atau CSR di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta dan perusahaan tambang (mining) yang ada di Jakarta.
“Kami ingin melihat bagaimana pengelolaan TJSL atau CSR yang ada di BUMD. Hari ini sebenarnya kami mengundang empat BUMD, yaitu PAM Jaya, Paljaya, PT Jakpro, dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Namun, yang hadir dan memaparkan hanya tiga BUMD,” ujar Ghozi usai memimpin rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, rapat pansus hari ini berfokus pada dua hal utama. Yakni evaluasi pelaksanaan program CSR selama lima tahun terakhir, serta rencana kerja dua tahun ke depan.
“Kami ingin melihat dua hal. Pertama, bagaimana proses penerapan CSR dan TJSL selama lima tahun terakhir di lingkungan BUMD. Kedua, seperti apa perencanaan untuk dua tahun ke depan. Itu menjadi hasil utama rapat kami hari ini,” katanya.
Ghozi menilai pengelolaan CSR dan TJSL harus dilakukan secara terencana, tidak bersifat sporadis ataupun sekadar responsif terhadap situasi tertentu.
Menurutnya, program TJSL harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Meskipun responsif itu baik, tetapi harus ada perencanaan yang jelas, mampu menyelesaikan permasalahan, serta memberikan outcome, bukan hanya output,” tegasnya.
Utamakan Transparansi dan Akuntabilitas
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan program CSR agar DPRD DKI dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Sehingga kami di DPRD dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap BUMD maupun perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta dalam melaporkan program CSR-nya,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Ghozi juga mengungkap temuan bahwa selama dua tahun terakhir laporan TJSL sejumlah BUMD tidak pernah disampaikan kepada DPRD. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Tadi kami menemukan bahwa hingga dua tahun terakhir, laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD. Padahal, dalam PP Nomor 54, misalnya pada Pasal 162, disebutkan bahwa CSR harus dilaporkan setiap tahun dalam laporan tahunan. Ini tentu menjadi hal yang harus segera diselesaikan,” ucap politisi PKS itu.
Lebih lanjut Ghozi menyoroti belum seragamnya dasar hukum yang digunakan masing-masing BUMD dalam menjalankan program CSR/TJSL.
Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan perbedaan ruang lingkup pelaksanaan di tiap perusahaan daerah.
“Dari paparan tadi, saya melihat masing-masing BUMD masih menggunakan dasar hukum yang berbeda-beda. Ini pun belum termasuk BUMD lainnya, maupun perusahaan swasta dan sektor lainnya dalam menerapkan dasar hukum CSR atau TJSL,” ujarnya.
Ghozi Zulazmi menegaskan persoalan paling mendasar dalam pengelolaan CSR dan TJSL di Jakarta saat ini adalah belum seragamnya regulasi yang digunakan oleh masing-masing BUMD.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelaksanaan program di lapangan berjalan dengan acuan berbeda-beda. Sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan kebijakan maupun ruang lingkup penerapan.
“Ada yang menggunakan Pergub Nomor 112 Tahun 2013, ada yang berpedoman pada PP Nomor 54 Tahun 2017, dan lain sebagainya. Hal ini harus diseragamkan, karena jika berbeda-beda maka ruang lingkup penerapannya juga akan berbeda. Ini menjadi catatan bagi kami bahwa regulasi yang ada saat ini belum jelas dan masih membutuhkan penyeragaman agar semuanya memiliki dasar yang sama,” kata Ghozi.


