Pansus DPRD DKI Usulkan Perda CSR, agar TSJL dari BUMD Tepat Sasaran dan Lebih Optimal

Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (CSR) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendorong digodoknya peraturan daerah (Perda) oleh legislatif yang mengatur soal Perseroan Terbatas (PT) agar ada payung hukum yang jelas terkait dengan TJSL dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan pertambangan (mining) kepada masyarakat Jakarta yang membutuhkan.

Dalam rapat tersebut, DPRD DKI Jakarta mengundang empat BUMD yakni PAM Jaya, PAL Jaya, PT Jakpro, dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Namun, hanya tiga BUMD yang hadir untuk memaparkan program TJSL.

‎”Jadi kalau menyangkut Perda, memang itu bisa dikatakan salah satu yang harus kami rekomendasikan. Walaupun sebenarnya di undang-undang PT, tidak ada amanah terkait dengan CSR itu di-perdakan,” kata August Hamonangan usai rapat pansus di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

‎Berkenaan dengan Program TJSL dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetap terimplementasi karena sudah tertuang aturannya di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tahun 2013. Namun, Perda yang mengatur hal ihwal mengenai CSR amat dibutuhkan agar tidak bersifat sporadis.

‎”Artinya, kita jangan merasa bahwa ini seolah-olah eksekutif, merasa tidak penting. Karena tadi salah satunya adalah masalah belum ada penugasan secara jelas di undang-undang PT. Tapi kenyataannya, rekomendasi kami perlu Perda,” ucapnya.

‎Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, keberadaan Perda yang berkenaan dengan Program TJSL dari BUMD dan perusahaan di luar BUMD yang ada di wilayah Jakarta, maka bisa diperjelas lagi ihwal kewajiban perusahaan dalam mengeluarkan prosentase CSR hasil dari laba bersih tahunan.

‎”Karena misalkan dikatakan di Permensos itu wajib, padahal di Pergub menyampaikan sukarela. Kemudian, juga untuk yang namanya besaran daripada CSR ini ada yang 2-3 persen, ada yang 2,5-3 persen dari laba keuntungan. Ini juga kan sesuatu yang harus kita buat dalam opini hukum yang sama. Makanya kami juga nanti perlu dari biro hukum,” ucapnya.

‎Dengan keberadaan Perda dimaksud, maka August optimistis program TJSL dari perusahaan dapat lebih tepat sasaran.

‎”Ini perlu payung (hukum) supaya kita jangan melihat bahwa ini untuk kepentingan kelompok. Tapi yang jelas ini adalah kepentingan kita bersama, untuk bagaimana warga DKI Jakarta ini benar-benar terbantukan, diperhatikan, seandainya misalkan dari APBD tidak mencukupi untuk bisa mereka dapatkan manfaat dan lebih meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya menambahkan.

‎August mengharapkan, ke depannya program CSR atau TJSL bisa dibuat lebih kreatif. Semisal, tidak berupa bantuan stunting atau pemberian alat-alat kepada Posyandu hingga bantuan yang menyasar ke rumah warga.

‎”Tapi misalkan bagaimana supaya dapat beasiswa. Apalagi ada program LPDP kan dari Pak Gubernur DKI Pramono Anung, khusus untuk Betawi atau masyarakat DKI Jakarta,” ucapnya.

‎Adapun konsep Perda ini ke depan akan diarahkan agar ada keseragaman mengenai bagaimana melaporkan hingga memonitoring BUMD agar bantuan tepat sasaran.

‎”Nah kita mau ini untuk kepentingan bersama bagi warga DKI Jakarta. Jangan sampai CSR itu hanya sekadar menyenangkan warga gitu ya, hanya untuk mungkin acara-acara hiburan, hanya untuk mungkin sporadis. Tapi yang penting adalah seperti tadi ya harusnya bisa selesai dengan CSR. Dengan Perda bisa lebih optimal dan tentunya nanti implementasinya di lapangan,” kata August Hamonangan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Tiket Hadirkan Vokalis Baru di Panggung Jakarta Coffee Festival 2026

Jakarta – Suasana Urban Forest Cipete pada Minggu sore,...

Resmi Jadi Band Independen, KOTAK Rilis Single YOLO

Jakarta - Grup band rock KOTAK resmi menandai babak...

Grup Band Listen! Rilis Single Perdana Lupakan Saja

Jakarta - Band Listen! secara resmi meluncurkan karya perdana...

Napoli Tundukkan Genoa 2-0, Kevin De Bruyne Jadi Pembeda di Menit 82

GENOA, Opsi.id — Napoli mengawali Serie A 2026/2027 dengan...

Debut Manis Mourinho, Real Madrid Bungkam Espanyol 2-1, Gol Kemenangan Terjadi Menit 90

BARCELONA, Opsi.id  — José Mourinho langsung memberikan hadiah manis...

Brighton Hancurkan Aston Villa 4-0, Manchester City Comeback Dramatis Tekuk Bournemouth 2-1

LONDON, Opsi.id - Pekan pembuka Premier League 2026/2027 langsung...

Fadli Zon: 4 Pilar Kebangsaan Merupakan Puncak Kebudayaan Indonesia

Jakarta, OPSI.ID - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon...

Berita Terbaru

Popular Categories