Pansus DPRD DKI Usulkan Perda CSR, agar TSJL dari BUMD Tepat Sasaran dan Lebih Optimal

Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (CSR) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendorong digodoknya peraturan daerah (Perda) oleh legislatif yang mengatur soal Perseroan Terbatas (PT) agar ada payung hukum yang jelas terkait dengan TJSL dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan pertambangan (mining) kepada masyarakat Jakarta yang membutuhkan.

Dalam rapat tersebut, DPRD DKI Jakarta mengundang empat BUMD yakni PAM Jaya, PAL Jaya, PT Jakpro, dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Namun, hanya tiga BUMD yang hadir untuk memaparkan program TJSL.

‎”Jadi kalau menyangkut Perda, memang itu bisa dikatakan salah satu yang harus kami rekomendasikan. Walaupun sebenarnya di undang-undang PT, tidak ada amanah terkait dengan CSR itu di-perdakan,” kata August Hamonangan usai rapat pansus di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

‎Berkenaan dengan Program TJSL dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetap terimplementasi karena sudah tertuang aturannya di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tahun 2013. Namun, Perda yang mengatur hal ihwal mengenai CSR amat dibutuhkan agar tidak bersifat sporadis.

‎”Artinya, kita jangan merasa bahwa ini seolah-olah eksekutif, merasa tidak penting. Karena tadi salah satunya adalah masalah belum ada penugasan secara jelas di undang-undang PT. Tapi kenyataannya, rekomendasi kami perlu Perda,” ucapnya.

‎Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, keberadaan Perda yang berkenaan dengan Program TJSL dari BUMD dan perusahaan di luar BUMD yang ada di wilayah Jakarta, maka bisa diperjelas lagi ihwal kewajiban perusahaan dalam mengeluarkan prosentase CSR hasil dari laba bersih tahunan.

‎”Karena misalkan dikatakan di Permensos itu wajib, padahal di Pergub menyampaikan sukarela. Kemudian, juga untuk yang namanya besaran daripada CSR ini ada yang 2-3 persen, ada yang 2,5-3 persen dari laba keuntungan. Ini juga kan sesuatu yang harus kita buat dalam opini hukum yang sama. Makanya kami juga nanti perlu dari biro hukum,” ucapnya.

‎Dengan keberadaan Perda dimaksud, maka August optimistis program TJSL dari perusahaan dapat lebih tepat sasaran.

‎”Ini perlu payung (hukum) supaya kita jangan melihat bahwa ini untuk kepentingan kelompok. Tapi yang jelas ini adalah kepentingan kita bersama, untuk bagaimana warga DKI Jakarta ini benar-benar terbantukan, diperhatikan, seandainya misalkan dari APBD tidak mencukupi untuk bisa mereka dapatkan manfaat dan lebih meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya menambahkan.

‎August mengharapkan, ke depannya program CSR atau TJSL bisa dibuat lebih kreatif. Semisal, tidak berupa bantuan stunting atau pemberian alat-alat kepada Posyandu hingga bantuan yang menyasar ke rumah warga.

‎”Tapi misalkan bagaimana supaya dapat beasiswa. Apalagi ada program LPDP kan dari Pak Gubernur DKI Pramono Anung, khusus untuk Betawi atau masyarakat DKI Jakarta,” ucapnya.

‎Adapun konsep Perda ini ke depan akan diarahkan agar ada keseragaman mengenai bagaimana melaporkan hingga memonitoring BUMD agar bantuan tepat sasaran.

‎”Nah kita mau ini untuk kepentingan bersama bagi warga DKI Jakarta. Jangan sampai CSR itu hanya sekadar menyenangkan warga gitu ya, hanya untuk mungkin acara-acara hiburan, hanya untuk mungkin sporadis. Tapi yang penting adalah seperti tadi ya harusnya bisa selesai dengan CSR. Dengan Perda bisa lebih optimal dan tentunya nanti implementasinya di lapangan,” kata August Hamonangan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Gerebek Rokok Ilegal di Palas, Polisi Hanya Temukan Barang Bukti Tanpa Pemilik

Padang Lawas, Opsi.id - Sebuah rumah dijadikan tempat penyimpanan...

Kane Pimpin Inggris Hadapi Ghana, Tiket 32 Besar Jadi Taruhan

HOUSTON, Opsi.id  – Timnas Inggris akan menghadapi Ghana dalam...

Ronaldo dan Portugal Hadapi Laga Wajib Menang Kontra Uzbekistan

HOUSTON, Opsi.id  – Timnas Portugal akan menghadapi Uzbekistan dalam...

HKBP Tegaskan RSU Tarutung Warisan Pelayanan Gereja, JTP Hutabarat Pilih Jalur Mediasi

TARUTUNG, Opsi.id – Sengketa kepemilikan RSU Tarutung antara HKBP...

Billboard Misterius “Welcome To The” di Bundaran HI, Pertanda Konser Guns N’ Roses?

Jakarta - Sebuah billboard dengan tulisan besar "Welcome To...

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulbar Meriahkan Peringatan dengan Turnamen Olahraga

Mamuju, OPSI.ID - Semangat kebersamaan dan sportivitas mewarnai pembukaan...

Tiga Tersangka Baru Kasus Kematian Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan, Total Enam Orang Jadi Tersangka

Pematangsiantar, Opsi.id  – Satreskrim Polres Pematangsiantar menahan tiga tersangka...

Berita Terbaru

Popular Categories